Polisi Sebut Penyebab Kebakaran Kejagung Gara-gara Tukang Bangunan Buang Puntung ke Polybag

JAKARTA- Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, lima tukang yang bekerja di lantai 6 Aula Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung membuang puntung rokok ke dalam polybag (tempat sampah plastik) yang tidak jauh dari thinner.

"Iya dia (tukang) mengakui membuang puntung rokok di dalam polybag itu ada sampah-sampah," kata Sambo saat dihubungi, Sabtu (24/10).

Sebanyak 3 puntung rokok kemudian dibuang ke dalam polybag berisi sampah. Sambo menerangkan, di dalam kantong plastik sampah tersebut terdapat benda-benda mudah terbakar.

Seperti sampah kertas bekas renovasi, kain bekas lap tiner, hingga potongan-potongan kayu. Oleh karena itu, ketika bara api dari puntung rokok dibuang ke dalam plastik sampah, maka memicu munculnya api.

"(Api cepat tersulut karena) Dekat dengan tiner, lem aibon," jelas Sambo.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan selama 63 hari dan melakukan pemeriksaan terhadap 64 orang saksi. Tim gabungan penyidik Bareskrim dan Kejaksaan Agung menyimpulkan penyebab kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung karena unsur kelalaian bukan kesengajaan.

Pada saat peristiwa kebakaran hebat pada Sabtu 22 Agustus 2020 itu, terdapat lima orang tukang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tengah melakukan pekerjaan di lantai 6 aula Kepegawaian Kejaksaan Agung. Namun, kata Ferdy, tukang tersebut selain melakukan kegiatan atau pekerjaan yang ditugaskan, mereka juga melakukan tindakan atau kegiatan yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh mereka yaitu merokok di ruangan tempat mereka bekerja.

"Disimpulkan tidak ada kesengajaan dari mereka untuk melakukan pembakaran tetapi karena kelalaiannya," pungkas mantan Korspripim Tito Karnavian itu.

Dalam kasus kebakaran ini, Bareskrim menetapkan delapan orang tersangka yakni T, H, S, K, dan IS, berprofesi sebagai kuli bangunan dan satu mandor tukang inisial UAM. Sementara dua tersangka lainnya yakni, Direktur Utama PT APM berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kejagung dengan inisial NH. Para tersangka dijerat pasal 188, 55 dan 56 KUHP dengan ancman hukuman lima tahun penjara. (*)



COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: Polisi Sebut Penyebab Kebakaran Kejagung Gara-gara Tukang Bangunan Buang Puntung ke Polybag
Polisi Sebut Penyebab Kebakaran Kejagung Gara-gara Tukang Bangunan Buang Puntung ke Polybag
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgD_2QrEfAlSDUD5L_MUcz7qrqM240cTp5JDyirCc1J9c2_EeV1HFFe_uYZV9rT2njt8uIXK_EYKTlTu2yMqaUvXW43mlkRSBGjPC-C1NxfVjHiOJ1ISCQB-8Tf1x9cBaleX_6fomGr3TQ/w640-h352/images-238.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgD_2QrEfAlSDUD5L_MUcz7qrqM240cTp5JDyirCc1J9c2_EeV1HFFe_uYZV9rT2njt8uIXK_EYKTlTu2yMqaUvXW43mlkRSBGjPC-C1NxfVjHiOJ1ISCQB-8Tf1x9cBaleX_6fomGr3TQ/s72-w640-c-h352/images-238.jpeg
WEB
https://web.konfrontasi.com/2020/10/polisi-sebut-penyebab-kebakaran.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2020/10/polisi-sebut-penyebab-kebakaran.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy