KEDIRI-YG (15) ibu yang tega membuang bayi laki-laki di pekarangan kosong milik tetangga di Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Kediri. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Tetapi, tidak mudah bagi kepolisian dalam menjerat pelaku yang masih berstatus sebagai pelajar SMP ini. Sebab, gadis itu sempat berkelit dihadapan penyidik yang memeriksanya.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengaku, YG membantah sebagai pelakunya. Oleh karena itu, penyidik membawa tersangka ke bidan desa setempat untuk dilakukan pemeriksaan.
“Dari ciri-ciri fisik seperti kakinya bengkak, dan hasil pemeriksaan tim kesehatan, akhirnya pelaku mengakui semua perbuatannya, ” kata AKBP Lukman Cahyono,Jumat (27/11/2020).
Ketika didesak oleh penyidik, YG membeberkan kronologis persalinan itu. Ia melihatkan seorang diri tanpa bantuan.
Rabu (25/11/2020) sekitar pukul 02.00 WIB YG merasa perutnya sakit. Ia kemudian menuju ke kamar mandi. Rasa sakit itu berlanjut hingga akhirnya ia melahirkan sendirian.
“Pukul 03.00 WIB pelaku melahirkan. Kemudian meninggalkan anaknya di pekarangan belakang rumah tetangganya, ” urai Kapolres.
YG meninggalkan buah hatinya dibawah pohon pisang. Kondisi bayi baru lahir lengkap dengan tali pusar itu sangat mengenaskan. Bayi dibiarkan begitu saja tanpa sehelai pakaian di tubuhnya.
Bayi laki laki malang itu bertahan selama kurang lebih 12 jam di tempat terbuka. Sampai akhirnya ditemukan oleh warga setempat. Bayi kemudian dibawa ke bidan dan dirujuk ke RSUD Kabupaten Kediri di Pare.
Diberitakan sebelumnya, Polres Kediri menangkap gadis YG (15) pelaku pembuang bayi Plemahan. Tak hanya YG, polisi juga mengamankan IH (19) tak lain kekasihnya asal Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri dalam kasus penemuan bayi.
Pelaku mengakui, melakukan hubungan layaknya suami istri dengan IH yang mengakibatkan berbadan dua. Namun akhirnya YG membuang anak hasil hubungan gelap itu karena merasa takut dengan orang tuanya.
YG dijerat pasal 308 KUHP tentang penelantaran anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan kekasihnya dijerat pasal 81 dan 82 UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (mr/beritajatim)
COMMENTS