Dalam pertemuan pada
tanggal 20 Nopember 2021 di Solo, yang dihadiri oleh Presidium KAMI se Jawa dan
beberapa Presidium dari luar Jawa, serta dihadiri pula oleh Presidium KAMI
Prof. Dr. Rochmat Wahab dan juga disampaikan sambutan tertulis dari Prof. Dr. Din
Syamsuddin setelah melalui kajian, Presidium KAMI se Jawa plus mendukung
sepenuhnya Deklarasi kedua KAMI yang
dikeluarkan pada tanggal 14 Nopember 2021, serta melalui kajian mendalam dalam
pertemuan Solo kami bersepakat untuk mengeluarkan pandangan tentang kondisi
bangsa saat ini dengan maksud perlu secepatnya menjadi perhatian demi
menyelamatkan Indonesia.
KONFRONTASI-Bahwa, Tak ada lagi yang diharapkan dari sebuah negara ketika kebohongan sudah menjadi watak kekuasaan. Tak ada lagi harapan sebuah negara akan maju apabila para cukong, politisi dan aparatnya sudah bersekongkol dalam tindak kejahatan secara terbuka tanpa rasa malu, tanpa rasa berdosa, dan tanpa rasa apa-apalagi atas nama sebuah azas dan norma demi kepentingan kelompoknya.
Bahwa, Kebohongan yang
dituangkan ratusan, ribuan, bahkan sengaja dicampur dengan menajemen berita
hoax? Maka yang akan tercipta kebingungan, kejenuhan, yang akhirnya lahirlah
masyarakat yang apatis tak tahu lagi mana yang benar dan salah. Itulah yang
disebut "post truth". Hasil rekayasa "logical fallacie"
yang sistematis dan agitatif.Kebenaran dan kemungkaran akan bertukar tempat.
Yang benar akan jadi salah. Yang salah jadi benar. Orang baik akan dibuat jadi
penjahat. Si penjahat dicitrakan seperti malaikat.
Bahwa, sebelumnya
masyarakat dihebohkan dengan makar secara terang-terangan terhadap Pancasila.
Pancasila diubah menjadi Eka Sila. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa diganti dengan
Ketuhanan yang Berkebudayaan. Pancasila yang sudah final dirumuskan dan
disepakati sebagai konsensus falsafah negara Indonesia yang diproklamirkan pada
tanggal 17 Agustus 1945, di mana sila Pancasila disahkan sejalan dengan pembukaan
UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, mau dirombak kembali menjadi Pancasila
versi 1 Juni 1945.
Bahwa, secara
konstitusional "makar" terhadap Pancasilamelalui RUU HIP yang tidak
mencamtumkan TAP MPRSNo. 25/1966 tentang pemberantasan Komunisme dan
memunculkan Pancasila 1 Juni 1945 yang bukan kesepakatan yang syah, secara
delik hukum, sudah cukup memenuhi unsur pidana perbuatan melawan hukum luar
biasa "extraordinary crime". Rezim hari ini seakan tidak peduli dan
tutup mata. Bahkan tidak cukup di situ. RUU HIP malah berubah
"ujug-ujug" menjadi RUU BPIP. Ini justru lebih parah dan berbahaya.
Karena RUU BPIP ini di arahkan, agar BPIP mempunyai kewenangan penuh
merekonendasikan kesemua lembaga tinggi negara dalam menafsirkan Pancasila
sesuai kepentingan dan penguasa. Mirip seperti komite central di Negara komunis
China.
Bahwa, beberapa
indikator seperti Ketua BPIP mengatakan agama adalah musuh utama Pancasila. Sejalan
dengan komentar ketua BPIP,Menteri agama secara terang-terangan, telah
menghapus 155 buku dan mata pelajaran Islam di sekolah Islam seperti MAN dan
MTsN. Termasuk memunculkan konsep moderasi agama seakan di Indonesia agama
tidak moderat, pada hal sejak jaman dulu sampai sekarang didunia Indonesia
dikenal sebagai Negara religius yang sangat moderat dan toleran. Semua
kebijakan tersebut oleh pemerintah beralasan de-radikalisme, intoleransi serta
anti kebhinekaan. Mendikbud merubah sejarah dengan menghilangkan tokoh utama
sejarah dari kalangan Islam, serta menonjolkan tokoh komunis yang sama sekali
tidak berjuang memerdekakan Indonesia malah berkhianat. Semua itu menjelaskan
kemana sasaran hendak diarahkan oleh rejimyakni memberangus agama, khususnya Islam.Mengganti
arah menjadi liberalisme dan sekularisme serta membuka pintu kepada komunisme
gaya baru berbaju kapitalisme.
Bahwa, secara politik
Indonesia sudah berubah bukan lagi berkedaulatan rakyat akan tetapi menjadi
berkedaulatan oligarki, perselingkuhan para cukong dan penguasa mengatur
kekuasaan negara. Secara sistematis dan terbuka melalui UU Omnibuslaw dengan
turunannya melalui banyaknya perundangan-undangan, seperti perpres, kepres, permen, bukannya
menyederhanakan UU seperti yang dijadikan alasan lahirnya UU Omnibuslaw. Namun
justru telah mengkebiri kekuasaan DPR
sebagai lembaga legislasi cerminan kedaulatan rakyat. Pemerintah diberi
kekuasaan sepenuhnya untuk melahirkan aturan semaunya dengan payung UU
Omnibuslaw yang sama sekali tidak partisipatif.
Bahwa, Kehancuran
Indonesia sedang terjadi, bukan melalui perang fisik bersenjata.Tetapi pecahnya
persatuan bangsa.Melalui proses politik dan prosedur pembuatan hukum yang tidak
partisipatif seakan konstitusional. Melalui proses belah bambu, menciptakan
stigma radikalisme, intoleran dan anti kebhinekaan terhadap suatu kelompok,
ulama dan tokoh yang kritis. Melakukan
adu domba dan pecah belah ormas ataupun orpol yang tidak mau bergabung
dengan koalisi kekuasaan. Perpecahan dikalangan masyarakat sengaja dibiarkan
malah dipelihara melalui buzzer dan influencer sewaan oleh tangan-tangan
kekuasaan, menyebar hoax, fitnah, cacian dan makian kepada ulama, bahkan
menghina agama serta tokoh bangsa. Kepada mereka yang dibina kekuasaan
tersebut, penegakan hukum tidak berlaku.
Bahwa, sekarang baru
disadari kenapa dilahirkannya UU no. 2 tahun 2020 tentang Covid-19 kekuasaan
budgeting legislatif DPR RI diserahkan sepenuhnya
kepada Eksekutip serta diberikan perlindungan penuh terhadap tuntutan hukum
kebijakan apa saja yang diambil oleh pemerintah, sehingga korupsi berjamaah
dana APBN dengan alasan pandemi bisa bebas. Ternyata terbukti permainan
penguasa dan pengusaha pat gulipat dalam pengadaan nakes dan PCR. Kelakuan
biadab berbisnis dengan keuntungan yang luar biasa dilindungi oleh peraturan
penguasa sunguh sesuatu yang sangat tidak bermoral memeras keringat rakyat dalam
kondisi ekonomi yang sangat sulit.
Bahwa secara ekonomi,
Negara Indonesia dalan keadaan sudah
bangkrut, ketergantungan terhadap hutang luar biasa, karena pendapatan
Negara sangat minim, hutang bertambah terus, saat ini menutup hutang dan bunga
hutang dibayar dengan berhutang lagi. Kondisisnya bukan gali lobang tutup
lobang, tetapi gali lembah hanya bisa tutup lobang. Hampir semua BUMN mempunyai
hutang besar yang terancam gagal bayar. BUMN lama dan besar seperti PLN,
Garuda, Pertamina bahkan BUMN Karya yang “dipaksa” memenuhi ambisi
infrastruktur yang kurang layak menjadi tidak liquid karena terperangkap hutang
berbunga tinggi, terpaksa menjual asset infrastruktur mereka dengan harga
murah. KCIC Kereta Cepat Jakarta – Bandung, yang akan membebani Negara dengan
kerugian yang sudah diperkirakan secara sepihak “dipaksa” Presiden untuk
dibantu dengan pembiayaan APBN. Seharusnya menentukan anggaran haruslah bersama
DPR-RI. Hal ini membuktikan kekacauan pengelolaan ekonomi sebagai bukti
kegagalan Pemerintah Jokowi
Bahwa, secara
sisitematis melalui metode dan pola yang sedang terjadi, sekarangsecra jelas sedang
terjadi sebuah kerusakan tatanan bernegara, yang telah susah payah dibangun dan
dipertahankan oleh para pendahulu dan orde pemerintahan sebelumnya. Secara
prinsip ilmu ketahanan nasional, bangsa Indonesia hari ini sangat rapuh, rakyat
apatis, sesama saling curiga, saling mencaci dan memaki, ketidak percayaan terhadap pemerintahan, daya
beli sangat merosot, rakyat dalam posisi tak berdaya. Situasi ini sangat
berbahaya, karena posisi Indonesia sangat menarik dan menjadi incaran bagi
Negara lain termasuk Negara adidaya seperti RRC dan USA.
Bahwa secara faktual, pemerintahan saat ini sangat dekat dan pro Komunis China, hal tersebut sudah menjadi pembicaraan semua kalangan bahwa pemerintah hari ini boneka RRC, hal ini dibuktikan dengan kebijakan karpet merah bagi investor dan TKA China selama pandemi mereka bebas masuk, dan untuk mereka sepertinya ada perjanjian khusus yang sama sekali UU tentang tenaga asing tidak berlaku, bahkan tenaga kerja rendahan dan tanpa bisa berbahasa Indonesia. Termasuk sangat lemahnya Pemerintah dalam mengatasi pelanggaran laut oleh armada dan nelayan china baik di Laut Natuna Utara, bahkan ada yang menyasar ke selat Sunda.
Bahwa dalam kondisi
kajian diatas pertahanan bangsa sangat lemah, rakyat tidak berdaya dan tidak
bersatu. Dengan demikian membuka pintu bagi
kolonialisme gaya baru.Menjajah dan menguasai Indonesia tidak perlu
kirim tentara dan peralatan perang. Cukup mengatur dan mendikte pemerintahan
yang sedang berkuasa, jika pemerintahan yang didukung tersebut telah selesai.
Melalui olikargi mereka akan memunculkan kembali seorang boneka lain untuk
kembali berkuasa, yang terpenting bagi mereka adalah kepentingan mereka dalam
memperoleh keuntungan sebesar-besarnya untuk
menggeruk Sumber Daya Alam di Indonesia, dan jutaan tenaga kerja mereka
bisa dapat pekerjaan.
Dari hasil pandangan
dan kajian tersebut, KAMI se Jawa di tambah Presidium KAMI luar Jawa yang hadir
dalam pertemuan Solo menghimbau kepada semua lapisan masyarakat untuk bangkit
bersama menyelamatkan bangsa Indonesia dari ancaman des- integrasi bangsa dan
penjajahan bangsa gaya baru. Sebagaimana para pendahulu kita bangkit melawan
untuk merebut kemerdekaan.
Sesungguhnya, saat menghadapi
kesulitan bangsa, jangan apatis, jangan berhenti, menghindar alias menyerah.
Ataupun mengeluh, berharap orang lain sadar sendiri atau membantu mengatasi
kesulitan. Semoga, kesadaran bersama dan kebangkitan masyarakat dari semua
lapisan dari kesulitan bangsa yang dihadapi ini akan ada kemudahan.
“Sesungguhnya Allah tidak akan
mengubah nasib suatu kaum hingga mereka mengubah diri mereka sendiri,” (QS.
Ar-Ra’d:11)
Surakarta, 20 November
2021
KOALISI AKSI MENYELAMATKAN
INDONESIA (KAMI)
LINTAS PROVINSI
KAMI JAWA TENGAH Mudrick SM Sangidu |
KAMI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Syukri Fadholi |
KAMI JAWA TIMUR Daniel M Rasyid |
KAMI JAWA BARAT Syafril Sjofyan |
AP-KAMI DKI JAKARTA Djudju Purwantoro |
KAMI BANTEN Abuya Shiddiq |
KAMI SUMATRA UTARA Zulbadri |
KAMI RIAU Muhammad Herwan |
KAMI KALIMANTAN BARAT H. Mulyadi MY, S.Pi, M.MA |
KAMI SUMATERA SELATAN Mahmud Khalifah Alam S.Ag |
SEKRETARIS Sutoyo Abadi |
COMMENTS