Ganjar Sempat Sindir Pusat yang Hanya Naikkan UMP 1,09 Persen, Ternyata UMP Jateng Hanya Naik 0,78 Persen

SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo beberapa waktu lalu sempat menyatakan bahwa jika mengacu formula kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang dilansir pemerintah pusat yang hanya naik 1,09 persen, menurutnya tidak adil, dan kenaikan itu membuat UMP tahun depan rendah.

Namun, alih-alih menetapkan UMP Provinsi Jateng persentase menjadi lebih tinggi, tapi justru kenaikan UMP di Jateng malah lebih rendah dari apa yang ditetapkan pemerintah pusat.

Melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 tertanggal 20 November 202, UMP tahun 2022 resmi naik hanya 0,78 % dari tahun sebelumnya. Yang berarti nilai UMP bagi buruh dengan masa kerja di bawah satu tahun pada 2022  hanya naik  Rp.14.032, dari sebelumnya Rp 1.798.979,00 menjadi Rp1.812.935 per bulan.

"UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun," kata Ganjar.

Namun, penetapan UMP ini tetap menyertakan aturan wajib bagi perusahaan agar menyusun Struktur dan Skala Upah (SUSU) bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun. 

Dalam SK tersebut, Ganjar juga menegaskan dalam diktum keempat tentang struktur dan skala upah. Yakni perusahaan memberikan upah di atas UMP kepada pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Besarannya harus memperhatikan minimal inflasi 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97 persen.

"Keputusan gubernur ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng Sakina Rosellasari menjelaskan, penetapan UMP ini telah didasari perhitungan formula dari PP 36/2021 Pasal 26 dan angka dari BPS sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan kepada para Gubernur.

"Perusahaan-perusahaan untuk memperhatikan pekerja baik masa kerja kurang 1 tahun dan lebih 1 tahun sehingga ada perbedaan antara pekerja baru dengan pekerja lama, ada rasa keadilan," kata Sakina.

Sakina menambahkan, perusahaan yang tidak melaksanakan upah minimum dan tidak menyusun struktur dan skala upah akan mendapat sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku. [viva]



COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: Ganjar Sempat Sindir Pusat yang Hanya Naikkan UMP 1,09 Persen, Ternyata UMP Jateng Hanya Naik 0,78 Persen
Ganjar Sempat Sindir Pusat yang Hanya Naikkan UMP 1,09 Persen, Ternyata UMP Jateng Hanya Naik 0,78 Persen
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiNVvc4q61RT0X29Cs_03r_-XbRh62FVlvDcT_P7VUZYObumdyfgvJPWvqsYkuYVziAjRIBimDSy6MEvKHUTbpEqy_lWX3voDEjccyKcsGHtJfO7q59lBV1TbIR4C04SZlGWsM4Braoy_zlvuk_TkUSlC4ixGOmlahzKv_syQqlYlpBDo2cKkIgXOWDpw=w640-h360
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiNVvc4q61RT0X29Cs_03r_-XbRh62FVlvDcT_P7VUZYObumdyfgvJPWvqsYkuYVziAjRIBimDSy6MEvKHUTbpEqy_lWX3voDEjccyKcsGHtJfO7q59lBV1TbIR4C04SZlGWsM4Braoy_zlvuk_TkUSlC4ixGOmlahzKv_syQqlYlpBDo2cKkIgXOWDpw=s72-w640-c-h360
WEB
https://web.konfrontasi.com/2021/11/ganjar-sempat-sindir-pusat-yang-hanya.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2021/11/ganjar-sempat-sindir-pusat-yang-hanya.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy