KONFRONTASI-Rencana penangkatan bekas pegawai KPK yang tak lolos TWK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri perlu dilakukan dengan hati-hati.
KPK Watch Indonesia mengamini, rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada dasarnya baik. Namun jangan sampai niat baik Kapolri menjadi bumerang bagi institusi kepolisian.
"Kami mengimbau agar langkah Kapolri tidak gegabah dengan pertimbangan menjaga tatanan asas dan norma. Jangan sampai legacy Kapolri menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," kata Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, Muhammad Yusuf Sahide dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/11).
Ia menjelaskan, rencana pengangkatan bekas pegawai KPK menjadi ASN bertentangan dengan pola rekrutmen dalam UU 5/2014 tentang ASN. Dalam Pasal 63 ayat 1 UU tersebut, peserta yang lolos seleksi kompetensi dasar harus melewati TWK.
Sedangkan publik mengetahui, 57 bekas pegawai KPK yang akan direkrut itu tidak lolos TWK saat penyarngan ASN di KPK seperti tertuang dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Selain itu, PP 11/2017 pada Pasal 23 ayat 1 huruf a, menyatakan batas usia paling maksimal pada saat melamar ASN adalah 35 tahun. 57 eks pegawai KPK usianya sudah banyak yang melebihi 35 tahun," jelasnya.
Syarat dalam UU ASN dan PP 11/2017 itu pun dianggap tidak bisa dipenuhi 57 eks pegawai KPK tersebut.Ditambah keputusan MA dan MK Nomor 34/PUU-XI X/2021 terkait TWK yang menyatakan proses alih status pegawai KPK yang menggunakan metode TWK sesuai dengan UUD 1945.
"Dalam keputusan MK menyatakan, Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU 19/2019 tentang KPK berlaku bagi seluruh pegawai KPK, bukan hanya untuk pegawai KPK yang tidak lolos," tandasnya.(mr/rm)
COMMENTS