LBH Pekanbaru Minta Polisi Tahan Dekan Fisip Unri atas Dugaan Pelecehan Mahasiswi



PEKANBARU -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru berencana mengajukan permohonan penahanan terhadap Dekan Fisip Unri Syafri Harto atas dugaan pelecehan mahasiswi kepada polisi. Tidak ditahannya terduga pelaku dinilai bakal menghambat penyidikan yang justru menguntungkan tersangka.

"Kita akan buat permohonan kepada polisi untuk dipertimbangkan ditahan. Karena berkaca dari kasus-kasus tempat lain ada (tersangka) yang ditahan," kata Kuasa Hukum Korban dari LBH Pekanbaru, Rian Sibarani, Selasa (23/11).

LBH Pekanbaru khawatir tidak ditahannya tersangka dapat menghilangkan barang bukti yang justru menghambat proses hukum. Terlebih hingga kini tersangka masih berstatus dosen aktif yang masih memiliki kuasa di kampus.

"Ada hal lain perlu diperhatikan penyidik bahwasannya ada bukti yang tertinggal di kampus. Karena TKP (kejadian) di kampus, meskipun sudah disegel tapi kampus dalam kuasa dia, jadi dia bisa saja merusak atau menghilangkan barang bukti," jelasnya.

Menurutnya, tidak ditahannya tersangka rentan terjadi intimidasi yang dapat menyudutkan korban. tersangka bisa saja bermanuver seolah-olah menjadi korban dalam perkara tersebut.

"Hal ini sering terjadi, ketika penyintas buat laporan, ia akan sudutkan penyintas seolah-olah tersangka inilah jadi korban," ujarnya.

LBH Pekanbaru juga meminta Rektorat Unri segera menonaktifkan tersangka untuk kelancaran proses hukum. Namun sejauh ini, Rektorat Unri belum menonaktifkan Syafri Harto sebagai dekan maupun dosen karena tebentur aturan pegawai negeri sipil.

"Rektor berpedoman pada peraturan yang ada. Rektor tidak boleh sewenang-wenang juga," kata Wakil Rektor II Unri, Sutjianto, usai memberikan keterangan pers, di Gedung Rektorat Unri, Selasa (23/11).

Adapun aturan yang dimaksud yakni PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kemudian PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil serta Permenristekdikti Nomor 81 Tahun 2017 tentang statuta universitas Riau.

Dalam aturan kata Sutjianto, Syafri Harto dapat dinonaktifkan apabila sudah ditahan oleh kepolisian.

"Kalau belum ditahan kita tidak bisa menonaktifkan jadi itu peraturannya sudah ada," katanya.

Sutjianto menambahkan, Rektorat Unri menghormati proses penegakan hukum di Polda Riau. Pihaknya juga menjamin pelayanan terhadap mahasiswa berjalan seperti biasa.

"Khususnya kepada korban dan mahasiswa HI pada umumnya. Jika ada kendala dalam proses pelayanan akademik dan lainnya silahkan sampaikan kepada wakil rektor atau langsung kepada rektor sehubung dengan penetapan tersangka SH oleh Polda Riau," ujarnya.

Polda Riau tidak melakukan penahanan terhadap Syafri Harto usai diperiksa sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual. Polisi beralasan Syafri Harto kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan.

"Tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka SH. Berdasar pertimbangan penyidik bahwa yang bersangkutan dianggap cukup kooperatif," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol. Sunarto.

Selama pemeriksaan, Syafri Harto dinilai tidak mempersulit penyidikan, tersangka juga mendapat jaminan dari kuasa hukum sehingga penyidik hanya mengenakan wajib lapor terhadap tersangka.

"Tersangka SH dikenakan wajib lapor dua kali seminggu (Senin dan Kamis)," ujarnya.

Kasus pelecehan seksual di Kampus Unri bergulir di Polda Riau saat korban membuat pengakuan menjadi korban pelecehan sang dekan lewat akun instagram Komahi-UR. Pengakuan korban kemudian viral di media sosial.

Menurut pengakuan korban, pelecehan terjadi saat korban menemui Syafri Harto di ruangannya untuk bimbingan proposal skripsi pada Rabu, 17 Oktober 202.

Dalam pertemuan itu, Syafri Harto berulang kali mengeluarkan kata-kata membuat korban tidak nyaman. Saat korban berpamitan pulang, Syafri Harto disebut nekat melakukan pelecehan dengan memegang bahu hingga mencium korban.

Polda Riau akhirnya menetapkan status tersangka terhadap Syafri Harto usai gelar perkara atas penyelidikan dan penyidikan aduan korban.

Polisi setidaknya memeriksa delapan belas saksi, baik dari korban, terlapor, keluarga korban, pihak kampus hingga melibatkan tim ahli psikologi dan poligraf untuk uji kebohongan.(mr/cnn)

COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: LBH Pekanbaru Minta Polisi Tahan Dekan Fisip Unri atas Dugaan Pelecehan Mahasiswi
LBH Pekanbaru Minta Polisi Tahan Dekan Fisip Unri atas Dugaan Pelecehan Mahasiswi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgGXs4paQt1Nh5yN4yNCiv2d9E6uD8NVn-tNsUenLGfciEivWMC0DHPnP349itanBjzXorHKAkTam1BfGckqCPL8ItWntuZC9TQS3D7y6SfqxVwTj6j7V2EcG3YcnfoBMAVxTbM3ha0Bf0/s1600/IMG_ORG_1637718263223.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgGXs4paQt1Nh5yN4yNCiv2d9E6uD8NVn-tNsUenLGfciEivWMC0DHPnP349itanBjzXorHKAkTam1BfGckqCPL8ItWntuZC9TQS3D7y6SfqxVwTj6j7V2EcG3YcnfoBMAVxTbM3ha0Bf0/s72-c/IMG_ORG_1637718263223.jpeg
WEB
https://web.konfrontasi.com/2021/11/lbh-pekanbaru-minta-polisi-tahan-dekan.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2021/11/lbh-pekanbaru-minta-polisi-tahan-dekan.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy