Mulai 2022, Pemerintah Wajibkan Seluruh Minyak Goreng Dikemas. Harganya Bagaimana?

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan larangan penjualan minyak goreng curah akan diterapkan mulai 1 Januari tahun 2022. Dengan demikian, semua minyak goreng yang beredar wajib dikemas.

Merujuk pada Permendag Nomor 36/2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan, disebutkan bahwa Produsen, Pengemas, dan/atau Pelaku Usaha yang memperdagangkan Minyak Goreng Sawit kepada Konsumen wajib memperdagangkan Minyak Goreng Sawit dengan menggunakan Kemasan.

Kemasan Minyak Goreng Sawit tersebut berukuran paling besar 25 kg dalam berbagai bentuk. Adapun harga jual atas Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana di tingkat konsumen akan ditetapkan oleh Menteri.

Terkait hal tersebut, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, selama ini minyak goreng curah menjadi pilihan para pedagang kecil maupun pengusaha rumah makan karena harganya relatif lebih murah dibanding minyak goreng kemasan.

"Kenapa menggunakan minyak goreng curah meski kadar airnya tinggi? Ya karena harganya jauh lebih murah bagi pedagang kecil dan warung serta industri makanan rumahan," kata Bhima dilansir Sindonews.com, Kamis (25/11/2021).

Dia pun mempertanyakan soal harga minyak goreng tersebut nantinya setelah diterapkan aturan wajib kemasan. Bhima meragukan harganya akan bisa semurah minyak goreng curah. "Problemnya apakah minyak goreng kemasan harganya bisa sama murahnya dengan minyak curah? Ini yang harus disiapkan pemerintah," ujarnya.

Bhima berpendapat, idealnya pemerintah bisa memberikan subsidi pada minyak goreng kemasan retail. Hal itu untuk menghindari kenaikan biaya bahan pokok (bapok) rumah tangga kelas bawah maupun bagi pengusaha kecil.

"Bukan dengan kemasannya diperkecil tapi masalah harga. Idealnya pemerintah berikan subsidi bagi minyak goreng kemasan retail untuk menghindari naiknya biaya kebutuhan rumah tangga kelas bawah dan usaha kecil. Distribusinya juga perlu dipercepat untuk alternatif minyak curah," terangnya.

Sebelumnya, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, kebijakan Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan ditetapkan karena harga minyak goreng curah sangat mudah terdampak ketika ada kenaikan harga minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO).

"Untuk ini pemerintah mengantisipasi dengan mewajibkan peredaran minyak goreng kemasan. Tidak diizinkan lagi, mulai 1 Januari 2022, minyak goreng diedarkan dalam keadaan curah," ujar Oke dalam webinar yang digelar Indef, Rabu (24/11/2021).

Sementara itu Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga pun sangat setuju dengan regulasi tersebut. Dia mengatakan, sejak Juni 2021 yang lalu, GIMNI sudah meminta kepada Kemendag untuk bisa tegas menghentikan peredaran minyak curah di pasaran. "Kami setuju banget kalau minyak goreng curah distop peredarannya," kata Sahat.

Dia menuturkan, minyak goreng kemasan jauh lebih sehat dan higienis dibandingkan minyak goreng curah. Belum lagi adanya praktik jual beli minyak goreng curah dari minyak bekas pakai alias jelantah yang tidak baik untuk kesehatan.

Sebagai informasi, wacana pemerintah melarang minyak goreng curah sebenarnya sudah lama bergulir. Tepatnya pada tahun 2012 silam pemerintah melalui lintas kementerian/lembaga menyosialisasikan penerapan SNI Nomor 7709 Tahun 2012 tentang Minyak Goreng Sawit.

Sejalan dengan itu, Kemendag saat itu menyatakan akan menghentikan penjualan minyak goreng curah dan menggantinya dengan minyak goreng dalam kemasan mulai tahun 2015. Namun, penerapannya berkali-kali tertunda karena terkendala berbagai hal.

Alhasil, hingga saat ini Indonesia masih menjadi satu dari sedikit negara yang masih menggunakan minyak goreng curah. "Ini tinggal 2 negara, sepengetahuan saya, yang masih mengedarkan minyak goreng curah, yaitu Bangladesh dan Indonesia," sebut Oke Nurwan.(mr/snd)

COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: Mulai 2022, Pemerintah Wajibkan Seluruh Minyak Goreng Dikemas. Harganya Bagaimana?
Mulai 2022, Pemerintah Wajibkan Seluruh Minyak Goreng Dikemas. Harganya Bagaimana?
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhBoSGH4W7G8jEQMy9AFUFQMSHo1mggNzDXhqU-VIBplI0Uc5IZZbTsVREMh8qz1mdD1JKKwSaJ_8CgMrFwH1JRU6bsDzaAhtBnDgm_zudBoqwNyIw1wiy09iYxbS_T7GoQ9g7o8ysPhZU/s1600/1637832688047967-0.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhBoSGH4W7G8jEQMy9AFUFQMSHo1mggNzDXhqU-VIBplI0Uc5IZZbTsVREMh8qz1mdD1JKKwSaJ_8CgMrFwH1JRU6bsDzaAhtBnDgm_zudBoqwNyIw1wiy09iYxbS_T7GoQ9g7o8ysPhZU/s72-c/1637832688047967-0.png
WEB
https://web.konfrontasi.com/2021/11/mulai-2022-pemerintah-wajibkan-seluruh.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2021/11/mulai-2022-pemerintah-wajibkan-seluruh.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy