OJK Masih Terus Dibanjiri Pengaduan Terkait Pinjol Ilegal



PONTIANAK-Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam Lumban Tobing menyebutkan hingga kini sudah 3.631 perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah diblokir sejak 2018.

"Jumlah itu terus bertambah dari waktu ke waktu sesuai dengan pertambahan aduan dari masyarakat," ujar Tongam secara virtual dalam agenda media gathering OJK Kalbar, Kamis.

Tongam mengatakan saat ini jumlah pinjol ilegal ada 3.631 yang sudah diblokir situs dan aplikasinya. Sementara itu jumlah aduan yang masuk mencapai 8.000 aduan, berasal dari korban langsung maupun masyarakat umum.

"Kami tidak mengetahui berapa jumlah pengguna pinjol ilegal karena tidak dapat dipantau langsung oleh lembaga. Begitu juga dengan perputaran dana di pinjol ilegal," tambahnya.

Daftar pinjol legal sendiri bisa dilihat di laman resmi OJK. Per 6 Oktober 2021 lalu OJK melaporkan ada 106 pinjol legal di Indonesia, 98 telah berizin, dan 8 penyelenggara berstatus terdaftar.

Ia juga menjelaskan saat ini masih banyak masyarakat yang memerlukan pinjol, namun kebutuhan ini dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Pinjol ilegal masih marak karena sangat mudah membangun aplikasi.

"Bagi yang ingin meminjam melalui fintech, pinjamlah hanya pada pinjol yang legal di OJK, menghubungi kontak 157 dan melakukan pinjaman sesuai dengan kemampuan pembayaran," tegasnya.

Maka dari itu Tongam berharap  pinjaman dilakukan kegiatan produktif, bukan konsumtif, serta memahami resiko dari pinjol tersebut.

"Jika sudah terjebak melakukan pinjol ilegal maka harus melakukan beberapa hal, di antaranya menghapus aplikasi, melapor ke pihak kepolisian, dan jangan pernah mengakses lagi ke pinjol ilegal," kata dia.(mr/tar)

COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: OJK Masih Terus Dibanjiri Pengaduan Terkait Pinjol Ilegal
OJK Masih Terus Dibanjiri Pengaduan Terkait Pinjol Ilegal
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgjuV4mLeaq7betHU0ErKGEwvh3FXzlkmSh7qztqc3TPjCLKI00Es2Xy_YEyQ8ev3jI5eU94KAbG9KyLOe_r_3PtuerkEnRESB62nMtutZfZ18NNUYn_uSSHvJJzweBjQfTxE2d2mSuRz0/s1600/IMG_ORG_1637261434803.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgjuV4mLeaq7betHU0ErKGEwvh3FXzlkmSh7qztqc3TPjCLKI00Es2Xy_YEyQ8ev3jI5eU94KAbG9KyLOe_r_3PtuerkEnRESB62nMtutZfZ18NNUYn_uSSHvJJzweBjQfTxE2d2mSuRz0/s72-c/IMG_ORG_1637261434803.jpeg
WEB
https://web.konfrontasi.com/2021/11/ojk-masih-terus-dibanjiri-pengaduan.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2021/11/ojk-masih-terus-dibanjiri-pengaduan.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy