Pinjol Ilegal Marak, DPD RI Desak Pembentukan UU Fintech



JAKARTA-Menyikapi maraknya pinjaman online (Pinjol) illegal yang meresahkan banyak pihak, Komite IV DPD RI mendesak adanya pembentukan UU tentang Fintech.

Desakan itu disampaikan Komite IV DPD RI saat melakukan Kunjungan kerja di Bali dan bertemu dengan berbagai pihak, salah satunya OJK selaku mitra kerja yang memiliki otoritas melakukan pengawasan terhadap Pinjol, pada Selasa (22/11).

Ketua Komite IV DPR RI, Sukriyanto mengatakan, kunjungan kerjanya kali ini adalah dalam rangka pengawasan UU 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, dengan fokus pada isu penyelenggaraan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap lembaga keuangan lainnya seperti pinjaman online.

Dalam rapat yang digelar di kantor OJK Bali, Sukiryanto menyampaikan pentingnya pengawasan OJK terhadap keberadaan Pinjol.

"Pinjol ilegal marak dan tumbuh lebih subur dari pinjol legal tentunya meresahkan, sehingga perlu pengawasan yang ketat yang disertai dengan upaya meningkatkan edukasi literasi keuangan masyarakat," ujar Sukriyanto melalui keterangan tertulis kepada redaksi pada Rabu dini hari (24/11).

Ketua Satgas Waspada Investasi dari OJK Pusat, Tobing L. Tongam yang hadir menuturkan, permasalahan sulitnya menumpas pinjol illegal adalah karena operator pelaksana pinjol online berada di luar negeri.

"Server ada di luar negeri sehingga sulit dimatikan, dan ini membuat satgas berkejaran dengan pelaku pinjol ilegal," katanya.

Tobing juga menyampaikan bahwa maraknya pinjol ilegal yang bermunculan, salah satunya disebabkan oleh aturan kemudahan perizinan berusaha melalui OSS (Online single Submission).

Dalam tanggapannya, Senator Jambi Elviana mengkritisi OJK yang melakukan tindakan pada suatu kasus ketika ada kejadian. Dia mencatat, rata-rata OJK masuk ke kasus setelah ada kejadian.

"Ini menunjukkan keseriusan OJK untuk mengedukasi masyarakat masih lemah. Yang penting untuk dilakukan OJK saat ini adalah melakukan gerakan edukasi inklusi keuangan secara intensif," tuturnya Elviana.

Senada dengan Elviana, Senator asal Sulawesi Tengah, Muhammad J. Wartabone juga memandang penting edukasi bagi masyarakat. Dia mendorong OJK agar bekerjasama dengan ormas di dalam melakukan edukasi terkait pinjol.

"Kondisi ekonomi masyarakat saat ini memang menjadi pendorong suburnya pinjol di negeri ini," tandasnya. (mr/rm)

COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: Pinjol Ilegal Marak, DPD RI Desak Pembentukan UU Fintech
Pinjol Ilegal Marak, DPD RI Desak Pembentukan UU Fintech
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjUwfmZkM0tdn-X8I-lOcUysq09cThHxAH94Zdq8G3omFdn6EiL3V1-57ambn6-syrcyCOAOMTpXlc-JaUv8bUqEKeQqeyYXWJSYO_BpTcU0BL1GFb9WD3SekhRYcZT8QzmVREQyqRBZG4/s1600/IMG_ORG_1637712928064.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjUwfmZkM0tdn-X8I-lOcUysq09cThHxAH94Zdq8G3omFdn6EiL3V1-57ambn6-syrcyCOAOMTpXlc-JaUv8bUqEKeQqeyYXWJSYO_BpTcU0BL1GFb9WD3SekhRYcZT8QzmVREQyqRBZG4/s72-c/IMG_ORG_1637712928064.jpeg
WEB
https://web.konfrontasi.com/2021/11/pinjol-ilegal-marak-dpd-ri-desak.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2021/11/pinjol-ilegal-marak-dpd-ri-desak.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy