Polisi Sita 224,4 Kg Ganja dari Jaringan Aceh-Medan-Jakarta


JAKARTA-Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri menyita 224,4 kilogram (kg) ganja, barang bukti kejahatan peredaran gelap narkoba dari jaringan pengedar narkoba Aceh-Medan dan Jakarta.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Kombes Pol Jayadi mengatakan dalam pengungkapan tersebut, pihaknya menangkap empat orang tersangka.

"Kami mendapatkan informasi ada pengiriman narkoba dari Aceh menuju Jakarta. Setelah kami dalami, didapati barang tersebut sudah bergerak ke Sumatera Selatan," kata Jayadi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat.

Lebih lanjut Jayadi menjelaskan, tim langsung bergerak ke Sumatera Selatan dan melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka.

Dalam penangkapan ketiga pelaku tadi, kata Jayadi, didapati ganja seberat 224 kg yang dibawa dari Aceh menggunakan satu unit mobil minibus.

"Hasil pemeriksaan terhadap tiga tersangka, ganja yang diamankan di Palembang itu berasal dari Aceh," kata Jayadi.

Selanjutnya, tim penyidik Ditipid Narkoba Bareskrim Polri melakukan pengejaran di Aceh. Selain itu juga, ganja tersebut juga dikendalikan oleh seseorang yang berada di Medan.

"Satu orang tersangka ditangkap di Medan, jadi total tersangka ada empat orang," katanya menerangkan.

Sementara itu, pengejaran di Aceh, penyidik mendapati ada dua orang pelaku berperan sebagai kurir dan pemilik. Namun, keduanya melarikan diri.

Penyidik menetapkan dua pelaku sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diburu oleh Dittipid Narkoba Bareskrim Polri.

Jayadi mengatakan pemburuan terhadap jaringan narkoba Aceh-Medan dan Jakarta tersebut telah dilakukan sejak September 2021.

Selanjutnya, empat tersangka yang ditangkap dibawa ke Mabes Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain barang bukti narkoba jenis ganja 224,4 kg yang disita, barang bukti lainnya berupa tiga unit ponsel dan satu unit kendaraan roda empat.

Adapun keempat tersangka seluruhnya laki-laki, berinisial SP (24) berperan sebagai kurir, RN (21) dan IH (21) juga kurir, serta SD (41) berperan sebagai pengendali.

Para tersangka ini dipersangkakan dengan pasal primer, Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 25 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda minimal Rp1 miliar - Rp10 miliar maksimal.

Subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati penjara seumur hidup atau pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun serta denda minimal Rp800 juta - Rp8 miliar maksimal.(mr/tar)

COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: Polisi Sita 224,4 Kg Ganja dari Jaringan Aceh-Medan-Jakarta
Polisi Sita 224,4 Kg Ganja dari Jaringan Aceh-Medan-Jakarta
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj1Gf9Cup17boanthVApnFQZtWBHX6BoHVXSgxPDFTFH8LhrGvvj6ItZ1MiHIZpmopR-8EgCDZZvUls2vRKc5XW5foV-mD1zZtxnn4ZbCXmbZGPuy8YIwoCbNaTgeeZqwtKrSrQFMldM_A/s1600/1637927300481473-0.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj1Gf9Cup17boanthVApnFQZtWBHX6BoHVXSgxPDFTFH8LhrGvvj6ItZ1MiHIZpmopR-8EgCDZZvUls2vRKc5XW5foV-mD1zZtxnn4ZbCXmbZGPuy8YIwoCbNaTgeeZqwtKrSrQFMldM_A/s72-c/1637927300481473-0.png
WEB
https://web.konfrontasi.com/2021/11/polisi-sita-2244-kg-ganja-dari-jaringan.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2021/11/polisi-sita-2244-kg-ganja-dari-jaringan.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy