Polres Lhokseumawe Gagalkan Peredaran 9,4Kg Sabu



BANDA ACEH-Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe, Aceh, menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 9,4 kilogram serta menangkap empat orang yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto di Lhokseumawe, Kamis, mengatakan keempat tersangka tersebut berinisial DS (38), TA (59), dan R (36) warga Kota Lhokseumawe, dan AS (33), warga Kabupaten Bireuen.

"Penangkapan pelaku dan narkoba 9,4 kilogram sabu-sabu tersebut berlangsung dalam penggerebekan di pinggir pantai areal industri Blang Lancang, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe," kata AKBP Eko Hartanto.

Dia mengatakan sabu-sabu tersebut dikemas dalam plastik teh dengan aksara China. Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor.

Pengungkapan narkoba tersebut, kata AKBP Eko Hartanto, berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya jual beli narkoba jenis sabu-sabu dalam jumlah besar di kawasan tersebut.

"Setelah melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut, polisi menangkap pelaku DS dan menyita barang bukti berupa dua bungkus sabu-sabu," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, DS mengaku barang haram tersebut diperoleh dari tiga tersangka lainnya. Polisi selanjutnya melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.

Kemudian, polisi menangkap TA, R, dan AS di kawasan Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Saat ditangkap, para pelaku menyembunyikan barang terlarang tersebut di semak-semak pinggir pantai area industri Blang Lancang.

"Para pelaku mengaku akan dijual sabu-sabu tersebut dengan harga Rp200 juta. Mereka juga mengaku menemukan narkoba tersebut di pinggir pantai, dalam plastik warna hitam," kata AKBP Eko Hartanto.

AKBP Eko Hartanto mengatakan ada sembilan bungkusan sabu-sabu dalam kemasan teh China mereka temukan. Namun, polisi menyelidiki lebih lanjut terkait pengakuan para pelaku tersebut.

AKBP Eko Hartanto mengatakan terungkapnya kasus sabu-sabu seberat 9.496 gram tersebut dapat menyelamatkan 47.480 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

"Perbuatan para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan denda Rp10 miliar," kata AKBP Eko Hartanto.(mr/tar)

COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: Polres Lhokseumawe Gagalkan Peredaran 9,4Kg Sabu
Polres Lhokseumawe Gagalkan Peredaran 9,4Kg Sabu
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgI_DVYz9JN71guuQ_jzJMFJtD0mf4JDyqcgdGuS5pZ7j6t-RBU5Q_FDxh52m3DgsMcRS2SBxRKrnvunYC9AZ0HiNbGTdL5vJVsZY79cAS87clszlCl-3WR9uIgRO0sQLmgq8aQMNGNFRE/s1600/IMG_1637264069498.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgI_DVYz9JN71guuQ_jzJMFJtD0mf4JDyqcgdGuS5pZ7j6t-RBU5Q_FDxh52m3DgsMcRS2SBxRKrnvunYC9AZ0HiNbGTdL5vJVsZY79cAS87clszlCl-3WR9uIgRO0sQLmgq8aQMNGNFRE/s72-c/IMG_1637264069498.jpg
WEB
https://web.konfrontasi.com/2021/11/polres-lhokseumawe-gagalkan-peredaran.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2021/11/polres-lhokseumawe-gagalkan-peredaran.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy