UU Ciptaker Inkonstitusional, MS Kaban: Masih Adakah Wibawa Pemerintahan Jokowi?


KONFRONTASI - Politisi Partai Ummat, MS Kaban mengomentari soal Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker yang diputuskan inkonstutisional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menyentil Presiden Jokowi bahwa logika warasnya, jika bertentangan dengan UUD 1945, maka semestinya mundur.

"Masih adakah wibawa pemerintah Pres Jokowi pasca keputusan MK tentang UU Ciptaker alias omnibus law dinyatakan bertentangan degan UUD45," kata MS Kaban melalui akun Twitter pribadinya pada Sabtu, 27 November 2021.

MS Kaban mempertanyakan apakah setelah UU Ciptaker diputuskan inskonstitusional, Presiden Jokowi dan partai politik pendukungnya di parlemen tak mendapatkan sanksi.

"Preseden buruk NKRI. Logika waras jika against UUD45 ya mundur," katanya.

Diberitakan, MK memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan inkonstitusional bersyarat.

Agar menjadi konstitusional, syaratnya adalah UU Ciptaker harus mendapat perbaikan dalam tempo 2 tahun. Jika tidak, maka akan dinyatakan inkonstitusional permanen.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan amar putusan dalam sidang, Jakarta pada Kamis, 25 November 2021.

"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan'," katanya.

Anwar Usman juga menyatakan bahwa UU Ciptaker masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dengan DPR melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.

Selain itu, MK juga menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.

MK juga menyampaikan bahwa tidak dibenarkan pula untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru turunan dari UU Ciptaker. [ter]


COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: UU Ciptaker Inkonstitusional, MS Kaban: Masih Adakah Wibawa Pemerintahan Jokowi?
UU Ciptaker Inkonstitusional, MS Kaban: Masih Adakah Wibawa Pemerintahan Jokowi?
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhTsigaJqmbFg800OxWYOMf-10WeaIX6a2Xq6qFHaALIr2Tf0mA3YETQbrZ3w3n64znP33fhC_T-klG-7DwNrber9srK6ePnWlp1qpH9X3MzFBIrKB8u9Nr0akXvAILRyJDfz0tkw1hf3-ip7yCk23RJWCGCqslD623sk2Z2ZgyDQm_SAyYuSx29EYVNA=w640-h354
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhTsigaJqmbFg800OxWYOMf-10WeaIX6a2Xq6qFHaALIr2Tf0mA3YETQbrZ3w3n64znP33fhC_T-klG-7DwNrber9srK6ePnWlp1qpH9X3MzFBIrKB8u9Nr0akXvAILRyJDfz0tkw1hf3-ip7yCk23RJWCGCqslD623sk2Z2ZgyDQm_SAyYuSx29EYVNA=s72-w640-c-h354
WEB
https://web.konfrontasi.com/2021/11/uu-ciptaker-inkonstitusional-ms-kaban.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2021/11/uu-ciptaker-inkonstitusional-ms-kaban.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy