Aziz Syamsuddin Tak Langsung Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Suap


JAKARTA-Mantan Wakil Ketua DPR RI, Muhammad Azis Syamsuddin tidak ajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu merupakan sikap Azis dan tim Penasihat Hukum (PH) Azis usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh tim JPU KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin siang (6/12).

"Saya sudah membaca dan memahami, dan nanti kami akan berkonsultasi dengan penasihat hukum untuk menjawab dalam bentuk pembelaan," ujar Azis.

Majelis Hakim, yakni Hakim Ketua Muhammad Damis yang juga sebelumnya menjadi Hakim Ketua di perkara mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dalam perkara dugaan suap bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020 meminta Azis untuk berkonsultasi dengan tim PH.

"Setelah kami berdiskusi dengan saudara terdakwa terkait dakwaan ini, kami menyatakan tidak menggunakan hak eksepsi dalam perkara ini, dan bisa dilanjutkan dalam pemeriksaan pembuktian," kata salah satu tim PH terdakwa Azis.

Mendengar itu, tim JPU KPK untuk hari ini belum bisa menghadirkan saksi-saksi untuk pembuktian dakwaan lantaran baru mengetahui bahwa Azis dan tim PH tidak mengajukan keberatan.

"Kami baru mengetahui secara pasti bahwa terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa tidak melakukan eksepsi, tentunya kami tidak menyiapkan saksi untuk hari ini," pungkas tim Jaksa KPK.

Dalam perkara suap penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lamteng TA 2017 ini, Azis didakwa memberi suap kepada Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK dan Maskur Husain selaku pengacara sebesar Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS.

Pemberian uang tersebut dimaksud agar Robin dan Maskur selaku pengacara membantu mengurus kasus yang melibatkan terdakwa Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lamteng.(mr/snd)

COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: Aziz Syamsuddin Tak Langsung Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Suap
Aziz Syamsuddin Tak Langsung Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Suap
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiFeAvm2D2nhS7tAtYjzsLy0lhGG5OD0XBFrbHQFzCt6GHSNKp7ax_psKUKb2aKq9P2SJTKr9SgiNNuNbhndFqZsrEWUaLmNvcbVl2iGj3f9SA3SDqHXUx1xBzrCi73K3Ug6RGRyUw2DwE/s1600/1638772262426304-0.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiFeAvm2D2nhS7tAtYjzsLy0lhGG5OD0XBFrbHQFzCt6GHSNKp7ax_psKUKb2aKq9P2SJTKr9SgiNNuNbhndFqZsrEWUaLmNvcbVl2iGj3f9SA3SDqHXUx1xBzrCi73K3Ug6RGRyUw2DwE/s72-c/1638772262426304-0.png
WEB
https://web.konfrontasi.com/2021/12/aziz-syamsuddin-tak-ajukan-eksepsi-atas.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2021/12/aziz-syamsuddin-tak-ajukan-eksepsi-atas.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy