DEPOK-Polres Metro Kota Depok tengah menangani kasus pencabulan yang dilakukan oleh guru ngaji MMS, 52, kepada 10 santriwati. Pelaku diduga menggunakan banyak cara agar para korban menuruti kemauannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, peristiwa pencabulan ini terjadi pada Oktober-Desember 2021. Pencabulan terjadi di area Majelis Taklim milik pelaku.
"Modus yang dilakukan tersangka terhadap para korban ini melakukan bujug rayu dan ada sedikit pemaksaan hingga intimidasi kepada para korban untuk menuruti kemauannya," kata Zulpan kepada wartawan, Rabu (15/12).
Zulpan menuturkan, pencabulan terjadi di sebuah ruangan yang dijadikan tempat konsultasi. Pencabulan terjadi saat para santriwati belajar mengaji sore hari.
"Soal ancaman, anak dibawah usia dapat tekanan serta ancaman, hingga ia takut melawan dan diminta untuk memegang alat vital dan lain-lain," imbuhnya.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa beberapa saksi. Seperti para korban, orang tua korban, dan beberapa pihak lain.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas yakni baju gamis milik para korban, jilbab dan celana dalam, kemudian kaos warna hijau. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 76 juncto pasal 82 tentang Perlindungan Anak, Pasal 64 KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun.[mr/jps]
COMMENTS