Buruh Batam Tuntut Revisi UMP dan UMK


BATAM-Pekerja tetap mematuhi protokol kesehatan mengenakan masker saat berunjuk rasa menuntut revisi SK Gubernur Kepulauan Riau tentang UMP dan UMK di Batam, Senin.

"Kita tidak mau melukai perjuangan ini, karenanya tetap menggunakan masker sesuai anjuran pemerintah," kata pengunjuk rasa yang ditemui di Temenggung Abdul Djamal, Widya.

Unjuk rasa diikuti sekitar seribu pekerja di Batam sejak pagi di sekitar Gelanggang Olahraga Temenggung Abdul Djamal. Sorenya, mulai sekitar pukul 15.30 WIB, pengunjuk rasa konvoi bergerak ke Graha Kepri, kantor gubernur yang berlokasi di Batam.

Sambil menunggu waktu bergerak, para pekerja nampak menikmati musik dari mobil bak terbuka. Tetap menggunakan masker, pengunjuk rasa berjoget bersama.

Pengunjuk rasa lainnya, Tuti mengatakan sangat memahami kondisi pandemi COVID-19 yang masih mengancam, karenanya ia dan kawan-kawannya disiplin mengenakan masker.

"Berjuang tetap, tapi jaga kesehatan juga mesti," kata dia.

Koordinator Daerah Garda Metal Batam Suprapto mengatakan pihaknya terus mengingatkan pengunjuk rasa untuk mematuhi protokol kesehatan, setidaknya mengenakan masker dan terus mencuci tangan.

"Kami terus ingatkan dalam kesempatan orasi," kata dia.

Sementara itu, dalam unjuk rasa yang digelar sejak pagi, tidak ada perwakilan pemerintah yang menerima. Meski begitu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Rudi Sakyakirti nampak memantau unjuk rasa.

"Tidak ada pernyataan dari kami, karena (tuntutannya) tingkat provinsi," kata dia.

Terdapat tiga tuntutan pekerja dalam unjuk rasa, yaitu Gubernur Kepri cabut kasasi, patuhi putusan PTUN Tanjungpinang dan PTTUN Medan tentang UMP Kepri dan UMK Batam 2021, Gubernur Kepri segera revisi SK no.1.373 tahun 2021 tentang UMK 2022, dan apabila Gubernur Kepri tidak melaksanakan azas-azas umum pemerintah yang lebih baik, maka lebih baik mengundurkan diri.(mr/tar)

COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: Buruh Batam Tuntut Revisi UMP dan UMK
Buruh Batam Tuntut Revisi UMP dan UMK
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjfq88rGJYQhYnzq3p8_jTYN0v5v__akN9Z9shii3vJpH721mOxuiZdp2wAMCXsHRiYj2zfmtIW9HFx1JV2XgGJ56t_FH4xwMHLBvrkQxkbSs2ACne17GG3SaIAp0z4cDhPDM4yHtjMisw/s1600/1638787181482556-0.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjfq88rGJYQhYnzq3p8_jTYN0v5v__akN9Z9shii3vJpH721mOxuiZdp2wAMCXsHRiYj2zfmtIW9HFx1JV2XgGJ56t_FH4xwMHLBvrkQxkbSs2ACne17GG3SaIAp0z4cDhPDM4yHtjMisw/s72-c/1638787181482556-0.png
WEB
https://web.konfrontasi.com/2021/12/buruh-batam-tuntut-revisi-ump-dan-umk.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2021/12/buruh-batam-tuntut-revisi-ump-dan-umk.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy