Habisi Waria di Jakarta, Pelaku Dicokok di Bandung


JAKARTA - Anggota Sub Direktrorat Reserse Mobile Polda Metro Jaya menangkap pria bernama Adji Subhi (20) yang diduga membunuh seorang wadam (waria) di Kemayoran, Jakarta Pusat usai melarikan diri ke Bandung, Jawa Barat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, mengatakan pria berusia 20 tahun itu ditangkap di sebuah Apartemen di Bandung Jawa Barat, Jumat kemarin.

"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Tubagus Ade.

Ade mengungkapkan kasus itu terungkap setelah Subdit Resmob Polda Metro Jaya menerima informasi dari warga terkait adanya orang meninggal dunia sekira pukul 07.00 WIB.

Lantas berdasarkan informasi itu, polisi langsung menyelidiki dan berdasarkan identifikasi diketahui korban mengalami luka beberapa tusukan di bagian tubuhnya.

"Korban ditemukan tanpa busana dengan keadaan rumah berantakan, dan sepeda motor Beat Biru B-3166-PGS hilang di Jalan Krida Raya, Kemayoran Jakarta Pusat," ujar Ade.

Hanya berselang beberapa jam kemudian, polisi menangkap pelaku di Apartement Gateway Cicadas, Bandung Jawa Barat, Jumat sekitar pukul 13.15 WIB.

Ade menuturkan, peristiwa itu bermula saat tersangka Adji yang berkenalan dengan korban via aplikasi "Michat" sepakat menjalin hubungan khusus sejenis dan kerap menginap di rumah korban.

Kemudian pada 8 Desember 2021, orang tua korban yang saat itu ke rumah sakit karena bapak korban sakit memanfaatkan keadaan tersebut untuk mencuri barang korban di antaranya sepeda motor, uang, dan perhiasan maupun barang berharga lainnya.

Keesokan harinya pada Jumat dini hari, pria asal Palembang Sumatera Selatan itu mengambil pisau yang disembunyikan di bawah lemari dan menusuk pada beberapa bagian tubuh korban sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Setelah melalukan aksi keji itu, tersangka pun mencuri sejumlah barang dan sepeda motor korban dan melarikan diri ke Bandung Jawa Barat.

Dari pengembangan kasus, penyidik mendapati bahwa tersangka merupakan residivis dengan kasus pencurian besi di Palembang pada 2018.

Sepanjang November 2021 pelaku juga melakukan aksi serupa dengan mencuri Motor Yamaha Xeon milik Toko Material Lodaya, di Bandung Jawa Barat. Kemudian mencuri HP Oppo A71 dan jam tangan milik seseorang di Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 365 (3) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.(mr/tar)

COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: Habisi Waria di Jakarta, Pelaku Dicokok di Bandung
Habisi Waria di Jakarta, Pelaku Dicokok di Bandung
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgECQimtvMUsr_52n9Qe6GOUZrPX4vwUslUI2IEIio-BbubKs9H_W2e1wr6y0V_q1NI14An0wHg1WrW2goOH07f5qbTCgp4Dtuygj_EvRb2am54Rdg9um6hTR2yDB6PzJFCwiKgtAAo-Fg/s1600/1639224850833172-0.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgECQimtvMUsr_52n9Qe6GOUZrPX4vwUslUI2IEIio-BbubKs9H_W2e1wr6y0V_q1NI14An0wHg1WrW2goOH07f5qbTCgp4Dtuygj_EvRb2am54Rdg9um6hTR2yDB6PzJFCwiKgtAAo-Fg/s72-c/1639224850833172-0.png
WEB
https://web.konfrontasi.com/2021/12/habisi-waria-di-jakarta-pelaku-dicokok.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2021/12/habisi-waria-di-jakarta-pelaku-dicokok.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy