JAKARTA- Kementerian Perdagangan mencabut larangan peredaran minyak goreng curah yang direncanakan mulai 1 Januari 2022. Dengan demikian, penjualan minyak goreng bisa dilakukan dalam bentuk curah maupun kemasan.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan kebijakan itu didasari kondusu pandemi yang masih terjadi hingga saat ini dan menyebabkan banyaknya pelaku usaha mikro, kecil dan menengah yang menurun produksinya lantaran daya beli masyarakat masih rendah.
"Itu untuk memberikan kemudahan dan kesempatan bagi pelaku usaha UMKM dalam melakukan kegiatan usahanya, khususnya kemudahan untuk memperoleh minyak goreng dengan harga yang terjangkau dan mendorong UMKM untuk tetap dapat melakukan produksi di masa pandemi Covid-19," ujar Oke dalam konferensi pers, Jumat, 10 Desember 2021.
Pemerintah mencatat kebutuhan minyak goreng curah untuk pelaku industri termasuk UMKM sebesar 1,6 juta ton. Sementara, untuk kebutuhan rumah tangga adalah 2,12 juta ton dari total kebutuhan nasional minyak goreng yang mencapai 5 juta ton per tahun.
Berdasarkan pantauan pemerintah, harga minyak goreng curah saat ini rata-rata nasionalnya berada di angka Rp 17.600 per liter. Sedangkan minyak goreng kemasan tergeser menjadi di atas Rp 19.000 per liter.
Kenaikan itu terjadi lantaran kondisi supercycle komoditas yang dipicu oleh sejumlah faktor, misalnya pemulihan ekonomi di berbagai negara yang menyebabkan peningkatan permintaan, tidak dibarengi dengan pasokan yang memadai.
Adapun kebutuhan minyak goreng curah untuk pelaku industri termasuk UMKM sebesar 1,6 juta ton. Sementara, untuk kebutuhan rumah tangga adalah 2,12 juta ton dari total kebutuhan nasional minyak goreng yang mencapai 5 juta ton per tahun.
"Sehingga salah satunya berdampak terjadi pada komoditas minyak goreng. Saat ini harga CPO internasional berkisar diangka US$ 1.305 per ton atau naik 27,17 persen dibandingkan awal tahun 2021 yang memicu kenaikan harga minyak goreng," ujar Oke.
Oke berujar kebijakan itu akan diikuti dengan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 36 tahun 2020 khususnya untuk pasal 27, yang mengatur tentang batas waktu peredaran minyak goreng curah tanggal 31 Desember 2021.(mr/tmp)
COMMENTS