Nurdin Abdullah Tak Ajukan Banding atas Vonis 5 Tahun Penjara



MAKASSAR-Mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah menerima putusan vonis lima tahun penjara dan denda Rp500 juta dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar dan tidak mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

"Pak NA (Nurdin Abdullah) telah memutuskan tidak mengajukan banding terhadap putusan itu," ujar Penasihat Hukum Nurdin Abdullah, Arman Hanis saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Senin.

Saat ditanyakan alasan kliennya menolak mengajukan banding satu tingkat di atas PN Tipikor Makassar, Arman enggan merinci perihal dan alasan Nurdin batal melakukan banding.

"Telah dipikirkan dan dipertimbangkan dengan baik oleh Pak NA, begitupun tim penasihat hukum dan pihak keluarga untuk tidak mengajukan banding," tutur Arman kembali menekankan.

Sebelumnya, Nurdin Abdullah divonis bersalah dan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terbukti menerima suap dan gratifikasi Rp13 miliar terkait sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan.

Nurdin yang merupakan mantan Bupati Bantaeng dua periode itu dinyatakan terbukti melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Pembacaan putusan terhadap Nurdin yang telah bersidang hampir enam bulan dibacakan Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino, di Pengadilan Negeri Makassar pada Senin, 29 November 2021.

Selain vonis lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara. Nurdin juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp2,18 miliar lebih. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan inkracht atau berkekuatan tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang negara untuk mencukupkan biaya pengganti tersebut.

Apabila harta bendanya tidak mencukupi uang pengganti, maka digantikan dengan pidana penjara selama 10 bulan. Majelis hakim juga mencabut hak politik Nurdin Abdullah selama tiga tahun, berlaku sejak Nurdin selesai menjalani masa pidana selama lima tahun penjara.[mr/tar]

COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: Nurdin Abdullah Tak Ajukan Banding atas Vonis 5 Tahun Penjara
Nurdin Abdullah Tak Ajukan Banding atas Vonis 5 Tahun Penjara
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgqZvJI0twWmWERDeU-PkEPNBOUPmEoyJ2upgwCZ_FHRtB-XqTHkHhdHOTmIjKAtYpGEc1ppQXCfVCRSNsoCSFp32b9KUE5t1aiZUtNr8Lreoj2b7qon8SgvsCo22pxHPvhHBb3h8WubACbgXBezveuXMzW3qrS34t3P-v9nwvVMKgtSBqijW1mRybg=w640-h358
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgqZvJI0twWmWERDeU-PkEPNBOUPmEoyJ2upgwCZ_FHRtB-XqTHkHhdHOTmIjKAtYpGEc1ppQXCfVCRSNsoCSFp32b9KUE5t1aiZUtNr8Lreoj2b7qon8SgvsCo22pxHPvhHBb3h8WubACbgXBezveuXMzW3qrS34t3P-v9nwvVMKgtSBqijW1mRybg=s72-w640-c-h358
WEB
https://web.konfrontasi.com/2021/12/nurdin-abdullah-tak-ajukan-banding-atas.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2021/12/nurdin-abdullah-tak-ajukan-banding-atas.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy