MAKASSAR - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar, menetapkan lelaki inisial A (40), oknum sekuriti Universitas Negeri Makassar (UNM) sebagai tersangka dalam kasus pornografi. A sebelumnya dilapor lantaran kedapatan merekam mahasiswi di kamar mandi.
"Yang bersangkutan disangka melanggar undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 35 Jo Pasal 9 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar AKP Jufri Natsir, Senin (13/12/2021).
Jufri menyatakan, pihaknya telah memeriksa puluhan mahasiswi yang tengah ikut program, pertukaran pelajar mahasiswa (PPM) Kampus Merdeka, Kemendikbud Ristek di UNM. "Setelah melalui gelar perkara, oknum sekuriti tersebut kita tetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
Perwira Polri tiga balok ini menjelaskan pihaknya tengah merampungkan berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan. Jufri mengaku masih akan mendalami beberapa saksi lagi. "Salah satunya itu saksi ahli bidang IT untuk menguatkan perkara kami," tuturnya.
Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Lando menambahkan, penanganan perkara tersebut dijamin dilakukan secara proporsional dan profesional. Termasuk menjaga perekaman video dan foto yang ada pada ponsel tersangka. "Polri selalu bekerja sesuai aturan yang berlaku," paparnya.
Meski begitu, soal motif dan modus tersangka enggan dibeberkan Lando. Menurutnya itu termasuk dalam materi penyidikan. "Itu berita acara pemeriksaan. Saya tidak bisa sampaikan. Yang jelas perkembangannya itu dalam pemberkasan," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mendesak polisi agar menjamin barang bukti foto dan video aktivitas mahasiswi korban perekaman diam-diam di toilet oleh oknum sekuriti Universitas Negeri Makassar (UNM).
Advokat LBH Makassar, Rezky Pratiwi menerangkan, ada sekitar 40 foto dan video yang diambil secara diam-diam oleh pelaku berinisial A (40). Rekaman tersebut kini telah disita penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar untuk jadi barang bukti.
"Penyidik harus memastikan keamanan barang bukti foto atau video pribadi korban sebelumnya dari kemungkinan pelaku telah mendistribusikan melalui sistem elektronik. Dalam artian barang bukti itu tidak tersebar," kata Tiwi, Minggu (12/12).(mr/snd)
COMMENTS