JAKARTA-Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia memberikan kewenangan yang lebih luas bagi jaksa dalam melakukan penyadapan. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan UU Kejaksaan yang baru telah memperkuat dasar hukum institusinya dalam menyadap.
"Penyadapan tidak hanya diperlukan dalam tahap penyidikan saja, melainkan juga pada tahap penuntutan, eksekusi, dan pencarian buron," ujar Burhanuddin melalui keterangan tertulis, Selasa (7/12).
Dengan adanya kewenangan yang lebih luas, Korps Adhyaksa akan menambah satu pusat dalam strukturnya, yakni Pusat Pemantauan (Monitoring Center). Pusat Pemantauan tersebu akan menunjang pelaksanaan tugas penyadapan.
"Hati-hati dan jangan disalahgunakan dalam menggunakan kewenangan ini karena terkait dengan hak privasi," kata Jaksa Agung.
UU Kejaksaan baru disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022. Burhanuddin berharap jajarannya bisa menggunakan kewenangan yang melekat melalui beleid baru. Selain itu, ia juga meminta anak buahnya agar tidak terpaku pada kewenangan penuntutan saja.
"Sementara kewenangan-kewenangan lainnya kita abaikan. Mari kita introspeksi dan lakukan yang terbaik apa yang telah menjadi amanat undang-undang," pungkasnya.(mr/micom)
COMMENTS