Revisi UU Kejaksan Perluas Wewenang Penyadapan


JAKARTA-Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia memberikan kewenangan yang lebih luas bagi jaksa dalam melakukan penyadapan. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan UU Kejaksaan yang baru telah memperkuat dasar hukum institusinya dalam menyadap.

"Penyadapan tidak hanya diperlukan dalam tahap penyidikan saja, melainkan juga pada tahap penuntutan, eksekusi, dan pencarian buron," ujar Burhanuddin melalui keterangan tertulis, Selasa (7/12).

Dengan adanya kewenangan yang lebih luas, Korps Adhyaksa akan menambah satu pusat dalam strukturnya, yakni Pusat Pemantauan (Monitoring Center). Pusat Pemantauan tersebu akan menunjang pelaksanaan tugas penyadapan.

"Hati-hati dan jangan disalahgunakan dalam menggunakan kewenangan ini karena terkait dengan hak privasi," kata Jaksa Agung.

UU Kejaksaan baru disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022. Burhanuddin berharap jajarannya bisa menggunakan kewenangan yang melekat melalui beleid baru. Selain itu, ia juga meminta anak buahnya agar tidak terpaku pada kewenangan penuntutan saja.

"Sementara kewenangan-kewenangan lainnya kita abaikan. Mari kita introspeksi dan lakukan yang terbaik apa yang telah menjadi amanat undang-undang," pungkasnya.(mr/micom)

COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: Revisi UU Kejaksan Perluas Wewenang Penyadapan
Revisi UU Kejaksan Perluas Wewenang Penyadapan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjpJTDXYukJeGeyom2P_xDBE6xdTdO-54ZtbJDC8wvw7eSjbMlybXfiiPVPNa41E_fnca3ZnCnqnpbUQ9ww9-nBocVFuSXxigdhpPzVrS0DOXQizEedXEDbUibLYqnZb3mIcX3Tb1gyIak/s1600/1638878608139051-0.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjpJTDXYukJeGeyom2P_xDBE6xdTdO-54ZtbJDC8wvw7eSjbMlybXfiiPVPNa41E_fnca3ZnCnqnpbUQ9ww9-nBocVFuSXxigdhpPzVrS0DOXQizEedXEDbUibLYqnZb3mIcX3Tb1gyIak/s72-c/1638878608139051-0.png
WEB
https://web.konfrontasi.com/2021/12/revisi-uu-kejaksan-perluas-wewenang.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2021/12/revisi-uu-kejaksan-perluas-wewenang.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy