Polres Tangsel Ciduk 16 Pengedar Pil Setan yang Kerap Dikonsumsi Pelajar Sebelum Tawuran


TANGSEL - Pihak kepolisian meringkus 16 penjual obat tramadol serta obat keras daftar G lainnya di sejumlah wilayah hukum Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Obat-obatan itu diyakini kerap dikonsumsi para pelajar sebelum melakukan tawuran .

Seluruh pelaku yang diamankan merupakan para penjual obat keras tanpa izin. Mereka menjualnya melalui kedok warung kelontong maupun toko kosmetik.

Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang mengatakan, pengungkapan itu dilakukan usai tewasnya seorang pelajar MTs (SMP) akibat tawuran di Jalan Palapa, Serua, Ciputat, 23 Agustus 2024.

"Ada beberapa saksi yang melakukan tawuran, itu sudah dilakukan pemeriksaan atau testimoni itu menyatakan bahwa mereka, beberapa pelaku tawuran sebelum melakukan tawuran mengonsumsi obat daftar G ini," katanya, Sabtu (31/8/2024).

Total terdapat 14 lokasi yang digerebek petugas, di antaranya di Serpong, Suradita dan Sampora Cisauk, Ciputat, Serpong, Benda Baru Pamulang, Pondok Aren, Kelapa Dua, Curug.

Dari 14 lokasi itu, petugas mengamankan 16 pelaku, yakni DF (36), M (27), I (28), MI (29), NS (29), HMB (25), M (25), H (19), M (25), K (25), MRJ (24), RM (21), M (36), MF (22), FS (21), dan RR (24).

Barang bukti yang diamankan adalah Eksimer 1.374 butir, tramadol 1.008 butir, trihexyphenidyl sejumlah 156 butir, alprazolam sejumlah 21 butir, dan uang hasil penjualan sebesar Rp5,1 juta.

"Jadi ini kemudian yang mendorong kami untuk melakukan pengungkapan terhadap penjualan, peredaran, maupun nanti akan kami upayakan sampai mengejar ke produksi atau nanti importasi dari obat-obat daftar G ini," paparnya.

Dilanjutkan Victor, para pelaku tawuran mengonsumsi obat keras ini untuk menghilangkan rasa sakit dan meningkatkan keberanian.

"Ini akan memicu mereka untuk semakin berani, atau pun menghilangkan rasa takut atau rasa sakit pada saat akan melakukan tawuran," ungkapnya.

Para pelaku dijerat Pasal 435 sub 436 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jucnto Pasal 55 Ayat 1, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. I snd

COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: Polres Tangsel Ciduk 16 Pengedar Pil Setan yang Kerap Dikonsumsi Pelajar Sebelum Tawuran
Polres Tangsel Ciduk 16 Pengedar Pil Setan yang Kerap Dikonsumsi Pelajar Sebelum Tawuran
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgJOOnvbMZ2cCoXenQPDN67Na9pySK6AFkzGPHpI-ps9sFyoFvTjTm1oOno6O4aF1NAt0nNk0I5VrNo1wCbLBL7OtUVSxZ72WTQBu795EdoiTTPS8Y5QXtDXHqD1fK6GINcvyiQ46t9tx8/s1600/IMG_1725100506431.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgJOOnvbMZ2cCoXenQPDN67Na9pySK6AFkzGPHpI-ps9sFyoFvTjTm1oOno6O4aF1NAt0nNk0I5VrNo1wCbLBL7OtUVSxZ72WTQBu795EdoiTTPS8Y5QXtDXHqD1fK6GINcvyiQ46t9tx8/s72-c/IMG_1725100506431.jpg
WEB
https://web.konfrontasi.com/2024/08/polres-tangsel-ciduk-16-pengedar-pil.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2024/08/polres-tangsel-ciduk-16-pengedar-pil.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy