KONFRONTASI-Kasus penipuan dan penggelapan dana calon jamaah umroh yang dilakukan PT First Anugerah Karya atau First Travel, saat ini sedang menjadi perbincangan banyak pihak.
Direktoratâ Tidak Pidana Umum Bareskrim Polri terus melakukan penyidikan terkait modus kejahatan yang dilakukan bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan guna mengungkap kasus tersebut.
" Peran Andika pelaku Direktur Utama, dia dibantu oleh istirnya Anniesa dan adik iparnya Siti, ini tindak pidana penipuan dan penggelapan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Herry Rudolf Nahak di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 22 Agustus 2017.
Ia menjelaskan, modus pelaku dalam menjaring korbannya yakni dengan memberikan biaya murah sebagai biro perjalanan umroh.
" Modus, menentukan biaya kepada jamaah paket sebesar Rp14,3 juta. Kemudian dengan biaya murah ini pelaku berusaha untuk menjaring sebanyak mungkin jamaah. Jadi tujuan utamanya dengan memebrikan biaya murah," ucap dia.
Selain itu, First Travel juga menggunakan tagline 'harga kaki lima, fasilitas bintang lima'. Sehingga, calon jamaah lebih tertarik lagi.
" Jadi mereka ingin mempromosikan dengan membayar murah, tapi jamaah akan mendapat fasilitas sama dengan VIP. Sehingga ini menarik banyak jamaah," ujar dia.
Kemudian, First Travel juga memberikan promo Ramadan 2017 dan carter pesawat sendiri.
Lebih lanjut, kata Rudolf, terkait dengan iklan First Travel yang memberangkatkan artis untuk umroh. Hal itu juga termasuk dalam modus penipuan.
" Memang ada beberapa artis yang diberangkatkan oleh First Travel, itu bagian promo itu bagi saya bagian dari modsus penipuannya," ujarnya.(mr/dream)
COMMENTS