Omnibus Law Degradasikan Upah Minimum Buruh


JAKARTA-Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak Omnibus Law cipta lapangan kerja karena ada poin yang menyiratkan untuk menghapus sistem upah minimum. Ke depan akan mendegradasi sistem upah minimum dan digantikan dengan upah per jam.

"Buruh akan dihitung per jam dalam jam kerjanya. Kalau dia bekerja dalam satu bulan hanya dua minggu, maka dipastikan upahnya hanya sepertiga atau paling tinggi setengah dari nilai upah minimum yang berlaku di suatu daerah," ujar Said di DPR, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Menurut dia, seharusnya omnibus law tak perlu diatur jika itu untuk pekerja paruh waktu atau tenaga ahli. Sebab, akan membuat buruh kembali menjadi absolut miskin. "Karena itu kami menolak karena akan menghapuskan upah minimum," tuturnya.

Selain itu, omnibus law mengakibatkan hilangnya pesangon. Walaupun Menko Perekonomian dan Menteri Perindustrian serta Menaker menyatakan pesangon tetap ada, tapi akan diberikan on the top yaitu disebut dengan tunjangan PHK sebesar 6 bulan upah.

"Tidak mungkin dibayar. Darimana biaya untuk memberikan upah kalau seorang pekerja di Jakarta upahnya Rp4,2 juta kali 6 bulan, satu orang berarti Rp24 juta dia dapat. Darimana uangnya?" katanya.

Said mengatakan, jaminan pensiun dan jaminan kesehatan seketika hilang karena orang yang bekerja di bawah upah minimum dibayar pengusaha. Kalau RUU ini disahkan mengakibatkan pengusaha tidak punya kewajiban membayar uang jaminan pensiun dan jaminan kesehatan.

"Siapa yang bayar? Sudah upah di bawah minimum, tidak ada lagi jaminan. Ini mengancam masa depan tenaga kerja lokal dimana negara tidak bisa melindungi," ujarnya.(mr/snd)

COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: Omnibus Law Degradasikan Upah Minimum Buruh
Omnibus Law Degradasikan Upah Minimum Buruh
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjEeerwc7sSDMyb_s70leojZn4SoWGkSDL073wFGT2U7a2Il3yX6pCdNK-8qdjIAm0ziUr2s6hfReTlE2BXg7GbZLjNZvTXwvsylD6B1DaQo66zQNyeVn7BfpfJmlojhMwm1BOweyg1_14/s1600/IMG_ORG_1579510204504.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjEeerwc7sSDMyb_s70leojZn4SoWGkSDL073wFGT2U7a2Il3yX6pCdNK-8qdjIAm0ziUr2s6hfReTlE2BXg7GbZLjNZvTXwvsylD6B1DaQo66zQNyeVn7BfpfJmlojhMwm1BOweyg1_14/s72-c/IMG_ORG_1579510204504.jpeg
WEB
https://web.konfrontasi.com/2020/01/omnibus-law-degradasikan-upah-minimum.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2020/01/omnibus-law-degradasikan-upah-minimum.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy