JAKARTA-Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nasional Ristadi mengatakan pemerintah tak mendengarkan aspirasi buruh dalam pembahasan rancangan undang-undang omnibus law cipta lapangan. Pembahasan tak transparan itu, kata dia, khususnya dalam poin kluster ketenagakerjaan.
"Akhir-akhir ini kami dipinggirkan terus. Kalau selalu begini pasti akan terjadi resistensi dan aksi-aksi akan sulit dihindari," kata Ristadi dalam diskusi omnibus law di Upnormal Wahid Hasyim Jakarta, Ahad, 26 Januari 2020.
Dia mengatakan memang pernah dilibatkan dalam diskusi, namun tidak pada pembahasan inti masalah yang berpotensi merugikan buruh. Dalam diskusi, kata dia, pemerintah hanya membicarakan ingin membuka lapangan kerja yang lebih luas dan menumbuhkan investasi.
"Hanya itu. Tidak ada yang keberatan soal itu. Yang kami kritisi, jangan abaikan perlindungan pekerja," ujarnya.
Di lokasi yang sama, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal mengatakan juga belum mendapatkan draft RUU tersebut. Dia mengatakan saat diskusi dengan pemerintah, poin penolakan yang sampaikan buruh khususnya soal pengupahan, dijawab dengan argumeb yang kuat dari pemerintah.
"Pertemuan kami dengan Menteri Perekonomian, Perindutrian dan Ketenagakerjaan itu menjelaskan apa yang kami khawatirkan itu ada karena diberikan jawaban dengan argumen. Kalau tidak ada ya bilang saja tidak ada," kata Iqbal.
Menurutnya, pemerintah perlu melakukan pembahasan dsecara terbuka agar tak menimbulkan kecurigaan dari masyarakat. Apalagi kata dia, kaum buruh sangat dirugikan atas adanya aturan itu.
"Harusnya dibuka secara umum bukan malah tertutup," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Omnibus Law Perpajakan akan diserahkan ke DPR pada pekan depan. Dengan begitu, dia berharap pembahasan bisa rampung dalam waktu yang tidak lama.
"Maksimal minggu depan kami ajukan kepada DPR yang namanya Omnibus Law," kata Jokowi dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2020 di Ritz Carlton Pasific Place, Jakarta, Kamis, 16 Januari 2020.
Dia menuturkan RUU Omnibuslaw mencakup revisi dari 79 undang-undang yang terdiri dari 1.244 pasal. Pasal yang direvisi itu, kata dia, akan memangkas hal yang selama ini menghambat masuknya investasi ke dalam negeri.
Dia menegaskan Omnibus Law itu diperlukan karena perubahan dunia yang berlangsung dengan cepat. Selama ini, kata dia, Indonesia sulit merespons perubahan tersebut karena terhalang oleh banyaknya aturan.
"Pasal-pasal ini yang menghambat kecepatan kita dalam bergerak dan memutuskan respons pada setiap perubahan-perubahan yang terjadi di dunia. Dunia itu berubah cepat sekali, setiap hari dan detik, itu mempengaruhi ekonomi kita," kata dia.(mr/tmp)
COMMENTS