Ponsel Ilegal yang Dibeli Sebelum Aturan IMEI Diberlakukan, Tidak Perlu Didaftarkan



JAKARTA-Kementerian Komunikasi & Informatika (Kemenkominfo) mengatakan masyarakat tak perlu mendaftarkan ponsel ilegal yang telah aktif sebelum aturan IMEI resmi pada April 2020.

Aturan ini akan memblokir ponsel ilegal dari jaringan seluler di Indonesia. Ponsel ilegal yang diblokir ini adalah ponsel yang dibeli dan diaktifkan setelah penerapan aturan IMEI.

Artinya, aturan akan berlaku ke belakang bukan ke belakang. Ponsel yang aktif sebelum penerapan aturan IMEI tidak akan diblokir dari jaringan seluler

"Tidak perlu registrasi ponsel BM yang aktif sebelum April. Semua IMEI sudah terdaftar di jaringan operator pada bulan April Semua terakomodir termasuk yang BM. Aturan berlaku ke depan," ujar Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Ismail dilansir CNNIndonesia.com, Rabu (29/1).

Ismail menjelaskan memang ada registrasi IMEI setelah aturan berlaku. Registrasi IMEI ini untuk ponsel yang dibeli dari luar negeri. Setelah teregistrasi, pemilik ponsel harus membayar pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen dan pajak penghasilan (PPh) 7,5 persen, total pengguna harus membayar pajak sebesar 17,5 persen.

"Nanti yang baru itu untuk registrasi itu kalau yang dari luar negeri. Yang beli barang dari luar negeri. Hand carry,"  kata Ismail.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyebut pembelian ponsel dari luar negeri baik beli sendiri maupun melalui jasa menitip pembelian atau 'jastip' dibatasi hanya untuk dua ponsel.

Kementerian Komunikasi dan informatika sebelumnya mengatakan aturan IMEI akan diuji coba pada Februari 2020, sebelum aturan yang bertujuan untuk mengendalikan ponsel ilegal ini resmi diberlakukan pada April 2020.

Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Ismail mengatakan uji coba akan dilakukan bersama operator telekomunikasi. 

Menurut Ismail, Sistem Informasi Basis Database IMEI Nasional (SIBINA) akan dihubungkan ke jaringan operator untuk mendeteksi IMEI ilegal. (mr/cnn)

COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: Ponsel Ilegal yang Dibeli Sebelum Aturan IMEI Diberlakukan, Tidak Perlu Didaftarkan
Ponsel Ilegal yang Dibeli Sebelum Aturan IMEI Diberlakukan, Tidak Perlu Didaftarkan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjmcE4uLPfQiwNo0VYVm93_XObagrfNqjZPunavEz79KOj93SElU9mazFnaobs43vmcXn0cQFPfO1-ZWcOFS4_K20KoA7lMmayTYNxrMqY9hDm_1hyGAhGz6xp1hLXufi9eir-7-ZyKepc/s1600/IMG_ORG_1580348246699.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjmcE4uLPfQiwNo0VYVm93_XObagrfNqjZPunavEz79KOj93SElU9mazFnaobs43vmcXn0cQFPfO1-ZWcOFS4_K20KoA7lMmayTYNxrMqY9hDm_1hyGAhGz6xp1hLXufi9eir-7-ZyKepc/s72-c/IMG_ORG_1580348246699.jpeg
WEB
https://web.konfrontasi.com/2020/01/ponsel-ilegal-yang-dibeli-sebelum.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2020/01/ponsel-ilegal-yang-dibeli-sebelum.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy