SEMARANG - Korban wedding organizer (WO) gadungan di Kota Semarang terpaksa memakai jasa WO lain agar pernikahannya tetap berjalan. Pertanggungjawaban pelaku kini masih dinanti.
Plt Kapolsek Semarang Timur, Iptu Budi Antoro mengatakan dari sekitar 18 korban ada satu yang masuk wilayahnya dengan kerugian Rp 42 juta. Pasangan yang jadi korban tetap menikah dengan jasa WO lain.
"Iya mereka tetap menikah, pakai jasa yang lain. Saya lupa bulannya tapi dekat dengan waktu kejadian (penipuan)," kata Budi saat dihubungi, Kamis (27/2/2020).
Saat ini pelaku bernama Mardian Ade Saputra (33) warga Genuk itu dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Sampai saat ini korban belum bertambah," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, korban dari WO bodong itu ternyata ada belasan dan membuat sebuah grup. Tanggal 12 Februari 2020 lalu salah satu korban memergoki pelaku sedang jalan-jalan dengan keluarganya di daerah MH Thamrin Semarang.
Korban tersebut menghubungi korban lainnya dan berkumpul menangkap pelaku. Dalam penangkapan tersebut didampingi juga oleh petugas kepolisian.
"Seorang korban lihat pelaku kemudian menghubungi yang lain. Korban kemudian berkoordinasi dengan kami dan dilakukan penangkapan," tandasnya.
Budi menjelaskan salah satu korban yang masuk wilayahnya ditipu sejak bulan Agustus 2019. Pelaku memang memberikan iming-iming jasa WO dengan harga miring. "Iya modusnya menawarkan harga miring satu set, ya semuanya. Namanya ganti-ganti," katanya.[mr/dtk]
Plt Kapolsek Semarang Timur, Iptu Budi Antoro mengatakan dari sekitar 18 korban ada satu yang masuk wilayahnya dengan kerugian Rp 42 juta. Pasangan yang jadi korban tetap menikah dengan jasa WO lain.
Tersangka WO Abal-abal Mardian Ade Saputra (33).[foto:tribunnews.com] |
Saat ini pelaku bernama Mardian Ade Saputra (33) warga Genuk itu dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Sampai saat ini korban belum bertambah," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, korban dari WO bodong itu ternyata ada belasan dan membuat sebuah grup. Tanggal 12 Februari 2020 lalu salah satu korban memergoki pelaku sedang jalan-jalan dengan keluarganya di daerah MH Thamrin Semarang.
Korban tersebut menghubungi korban lainnya dan berkumpul menangkap pelaku. Dalam penangkapan tersebut didampingi juga oleh petugas kepolisian.
"Seorang korban lihat pelaku kemudian menghubungi yang lain. Korban kemudian berkoordinasi dengan kami dan dilakukan penangkapan," tandasnya.
Budi menjelaskan salah satu korban yang masuk wilayahnya ditipu sejak bulan Agustus 2019. Pelaku memang memberikan iming-iming jasa WO dengan harga miring. "Iya modusnya menawarkan harga miring satu set, ya semuanya. Namanya ganti-ganti," katanya.[mr/dtk]
COMMENTS