JAKARTA-Tindakan pelaku UMKM, Enggal Pamukty mengajukan gugatan class action atas kelalaian dan pembiaran yang dilakukan oleh pemerintah dalam menghadapi pandemik virus corona atau Covid-19 terus mendapat apresiasi.
Direktur Eksekutif Center for Social Political Economic and Law Studies (Cespels), Ubedilah Badrun mengatakan, class action merupakan tindakan yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip negara demokrasi dan konstitusi seperti Indonesia.
"Jadi beri kesempatan saudara Enggal Pamukty dan pengadilan untuk membuktikan kebenaran di pengadilan karena ini negara hukum," ucap Ubedilah Badrun RMOL.id, Jumat (3/4).
Karena, kata Ubedilah, substansi tuntutan yang diajukan Enggal sudah benar dan memiliki bukti-bukti terkait kelalaian dan pembiaran pemerintah dalam menghadapi wabah Covid-19
Menurut Ubedilah, yang dilakukan oleh Enggal Pamukty adalah pelajaran berharga untuk menuntut perkara kemanusiaan.
"Saya berharap dalam proses tuntutan class action warga negara, pengadilan harus memegang teguh prinsip-prinsip keadilan dan kepentingan rakyat banyak. Salus populi suprema lex," pungkas Ubedilah.(mr/rm)
COMMENTS