JAKARTA-Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo dinilai sudah banyak memberikan insentif kepada perusahaan. Namun pemberian insentif tersebut justru tak dibarengi dengan jaminan kepada para pegawai agar tidak di-PHK.
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira mencontohkan, insentif pemerintah bahkan diberikan sebelum adanya pandemik Covid-19, seperti omnibus law perpajakan yang telah dimasukkan di dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2020 dengan mengurangi Pph badan dalam tiga tahun ke depan bagi wajib pajak dalam negeri.
"Anehnya di Indonesia perusahaan sudah menikmati banyak sekali insentif, khususnya perpajakan, tapi enggak ada jaminan tidak dilakukan PHK gitu. Jadi agak kontradiktif ketika belanja pajak untuk stimulus yang besar, tapi di sisi lain satu setengah juta orang PHK dan dirumahkan, itu sudah mencapai satu setengah juta orang," ucap Bhima Yudhistira saat diskusi streaming, Minggu (12/4).
Bahkan di luar angka yang tercatat pun, kata Bhima, masih banyak ditemui cuti yang tidak dibayarkan perusahaan.
"Jadi tidak ada semacam jaminan 'anda mendapatkan insentif perpajakan atau insentif untuk korporasi, tapi PHK tidak boleh dilakukan'," kata Bhima.
Bhima pun mencontohkan kebijakan Singapura yang memberikan subsidi kepada perusahaan untuk membayar gaji karyawannya agar tidak melakukan PHK.
"Di Indonesia ini menurut saya cukup unik kebijakan stimulasinya," pungkas Bhima. (mr/rm)
COMMENTS