MANADO-Dari 41 narapidana yang diamankan di Polda Sulawesi Utara, 18 orang di antaranya diduga menjadi otak kerusuhan dan pembakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A, Tuminting, Manado, pada Sabtu (11/4/2020) lalu.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulut, Edy Wardoyo mengatakan, para narapidana itu saat ini diamankan di Polda Sulut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Narapidana yang disinyalir provokator ada 41, setelah disisir lagi dan dipersempit menjadi 18 orang," katanya saat diwawancara di Kanwil Kemenkumham Sulut, Senin (13/4/2020) sore.
Ia menjelaskan, dari 18 orang itu rata-rata mereka kategori narapidana narkoba dan pidana seumur hidup.
"Mereka itu yang terlibat semua. Ada yang kategori provokator, juga ada yang menyandang dana. Provokasi ini yang menyuruh narapidana lain melakukan protes. Sedangkan penyandang dana, yang memberikan minuman dan rokok kepada narapidana lain. Kita masih terus dalami," sebut Edy.
Ke-18 narapidana ini bakal dipidahkan ke Lapas Nusakambangan jika mereka tidak bisa dibina lagi.
"Itu instruksi Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Tejo Harwanto," ujarnya.
Menurut Edy, menindaklanjuti instruksi itu, Kanwil Kemenkumham Sulut akan melihat perkembangan ke depan.
"Jika memang sudah tidak bisa dipertahankan di sini, ya kita pindahkan. Malaupun memang membutuhkan biaya tidak sedikit," ungkapnya.
Edy juga menegaskan, 18 narapidana ini akan diproses hukum.[mr/kcm]
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulut, Edy Wardoyo mengatakan, para narapidana itu saat ini diamankan di Polda Sulut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Narapidana yang disinyalir provokator ada 41, setelah disisir lagi dan dipersempit menjadi 18 orang," katanya saat diwawancara di Kanwil Kemenkumham Sulut, Senin (13/4/2020) sore.
Ia menjelaskan, dari 18 orang itu rata-rata mereka kategori narapidana narkoba dan pidana seumur hidup.
"Mereka itu yang terlibat semua. Ada yang kategori provokator, juga ada yang menyandang dana. Provokasi ini yang menyuruh narapidana lain melakukan protes. Sedangkan penyandang dana, yang memberikan minuman dan rokok kepada narapidana lain. Kita masih terus dalami," sebut Edy.
Ke-18 narapidana ini bakal dipidahkan ke Lapas Nusakambangan jika mereka tidak bisa dibina lagi.
"Itu instruksi Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Tejo Harwanto," ujarnya.
Menurut Edy, menindaklanjuti instruksi itu, Kanwil Kemenkumham Sulut akan melihat perkembangan ke depan.
"Jika memang sudah tidak bisa dipertahankan di sini, ya kita pindahkan. Malaupun memang membutuhkan biaya tidak sedikit," ungkapnya.
Edy juga menegaskan, 18 narapidana ini akan diproses hukum.[mr/kcm]
COMMENTS