JAKARTA-Pemprov DKI Jakarta resmi memperpanjang status tanggap darurat bencana Covid-19 di Ibu Kota hingga 19 April 2020 mendatang. Sebelumnya masa status darurat hanya sampai 5 April 2020.
Perpanjangan masa tanggap darurat bencana ini tertuang dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 361/2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada Selasa (31/3/2020).
"Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta selama 17 (tujuh belas) hari terhitung sejak tanggal 3 April 2020 sampai dengan tanggal 19 April 2020," seperti yang dikutip dalam Kepgub Nomor 361/2020, Rabu (1/4/2020). (Baca: Rapid Test Corona di Jakarta Gunakan Serum)
Perpanjangan status tanggap darurat bencana Covid-19 di wilayah Ibu Kota dapat dilakukan apabila situasi masih dalam kondisi rawan atau memenuhi kriteria perpanjangan dalam rencana kontinjensi penanggulangan bencana wabah Covid-19 tahun 2020. Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan kebijakan itu dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 3 April 2020. Sebagimana diketahui, berdasarkan situs corona.jakarta.go.id jumlah warga Jakarta yang mengidap virus corona atau Covid-19 terus mengalami lonjakan. Sebanyak 794 orang dinyatakan positif Covid-19. Sebelumnya, pada Selasa 31 Maret 2020, tercatat ada 741 orang di wilayah Ibu Kota terinfeksi penyakit asal Wuhan, China tersebut. Sehingga, terhitung ada penambahan sebanyak 53 orang.(mr/snd0
COMMENTS