BENGKULU - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni mengatakan, jika ada kasus konfirmasi atau positif covid-19 tanpa gejala di lingkungan tempat tinggal, orang tersebut bisa tidak dirawat di rumah sakit.
Namun, kata Herwan, orang tersebut harus mengisolasi di kamar sendiri. Selain itu, anggota keluarga lainnya tidak boleh tinggal satu atap dengan pasien konfirmasi tersebut.
Dalam penanganan kasus seperti itu, jelas Herwan, pelayanan pemberian makanan harus disiapkan secara baik dari keluarga. Sebelumnya, anggota keluarga telah diberi edukasi.
Mulai dari menggunakan masker, dan tidak kontak langsung dengan kasus konfirmasi, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun. Begitu juga dengan pemberian obat yang disiapkan puskesmas setempat. Itu pun musti diedukasi.
''Kasus konfirmasi tidak musti dirawat di rumah sakit, jika tidak ada gejala. Namun, tetap dan selalu dipantau. Dipantau pun tidak harus ketemu. Bisa melalui via telepon,'' kata Herwan, dalam keterangan yang diterima okezone, Rabu 9 Maret 2020.
Namun, sampai Herwan, ketika kasus konfirmasi memiliki gejala klinis batuk, demam, sesak nafas atau gejala mulai dan sudah berat, orang tersebut harus di rujuk ke rumah sakit.
''Pedoman saat ini kalau tidak ada gejala boleh dirawat di rumah, tapi diawasi petugas kesehatan, dan dipantau RT/RW, kades jangan sampai berinterasi di luar,'' sambung Herwan.(mr/okz)
COMMENTS