Luhut Ancam Pidanakan Said Didu, Kenapa?


JAKARTA-Pihak Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menuntut Said Didu untuk minta maaf kepadanya. Bila tidak, maka pihak Luhut akan mempidanakan Said Didu. Tuntutan dan ancaman pihak Luhut dilatarbelakangi komentar Said Didu mengenai penanganan virus Corona di Indonesia, dimuat dalam kanal YouTube mantan Sekretaris Kementerian BUMN itu.

“Bila dalam 2×24 jam tidak minta maaf maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku,” kata juru bicara Menko Luhut, Jodi Mahardi, lewat keterangan pers tertulis kepada wartawan, Jumat (3/4/2020).

Video yang dipermasalahkan pihak Luhut adalah video yang diunggah di akun Said Didu, yakni bernama MSD, pada 27 Maret 2020. Video itu berjudul ‘MSD: LUHUT HANYA PIKIRKAN UANG, UANG, DAN UANG’. Video itu berdurasi 22.44 menit.

Dalam video itu, Said Didu menyoroti persiapan pemindahan ibu kota negara (IKN) dan menghubungkannya dengan penanganan COVID-19. Said menilai pemerintah saat ini lebih mementingkan peninggalan monumental (legacy) berupa ibu kota baru di atas permasalahan lainnya.
 
Jodi Mahardi juga menyoroti Said yang mengatakan Luhut ngotot agar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak ‘mengganggu’ dana untuk pembangunan IKN baru, dan hal tersebut dapat menambah beban utang negara.

“Saya ingin tegaskan bahwa tudingan yang disampaikan oleh Saudara Said Didu mengenai dana pembangunan IKN tersebut tidak berdasar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Tidak pernah terjadi Menko Luhut menekan Bu Sri Mulyani terkait dana pembangunan IKN dan kami mempersilahkan siapa saja untuk membuktikannya,” tepis Jodi.

Dia juga menyoroti perkataan Said yang dinilainya tendensius. Said menyebut Luhut hanya memikirkan ‘uang, uang, dan uang’. Said berhadap Luhut ingat kembali dengan Sapta Marga, karena Luhut adalah purnawirawan TNI.

“Terlebih saudara Said Didu ini membawa-bawa Sapta Marga, yang sangat dijunjung tinggi Menko Luhut hingga kini sebagai seorang Purnawirawan Jenderal. Tudingan tersebut sungguh menyedihkan dan sangat kami sayangkan bisa sampai keluar dari seorang terdidik seperti saudara Said Didu,” kata Jodi.

Maka, pihak Luhut meminta Said Didu segera minta maaf dalam kurun waktu dua kali 24 jam. Pendapat-pendapat Said dinilai pihak Luhut masuk unsur penghinaan, dalam istilah hukum ‘animus’ injuriandi’, mengandung kesengajaan, menyinggung kehormatan seseorang, dan dapat menimbulkan kerugian serta menyinggung kehormatan seseorang.

“Secara keseluruhan seseorang dapat dikenakan pasal hate speech, pasal 317 KUHP dan 318 KUHP dan juga dapat dikenakan Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 terkait ITE jika menyebarkan ujaran kebencian, yaitu bisa memprovokasi, menghasut, serta penyebaran kabar/berita bohong melalui media sosial,” kata Jodi.[dtk]

COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: Luhut Ancam Pidanakan Said Didu, Kenapa?
Luhut Ancam Pidanakan Said Didu, Kenapa?
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh4UK_1lKlAUCEEtl49SJ_gXfENOAHOwqISivMEPElSj_taJJQ359R5LASTMgPsH-xHFiDSCvMTMDcoj5pzw3iH_Wlm8mNscR4LEu_xTC3HIyaxG9NCqcPaydDl7oXJe8v6j6iV4jlBnGk/s1600/IMG_ORG_1585899267683.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh4UK_1lKlAUCEEtl49SJ_gXfENOAHOwqISivMEPElSj_taJJQ359R5LASTMgPsH-xHFiDSCvMTMDcoj5pzw3iH_Wlm8mNscR4LEu_xTC3HIyaxG9NCqcPaydDl7oXJe8v6j6iV4jlBnGk/s72-c/IMG_ORG_1585899267683.jpeg
WEB
https://web.konfrontasi.com/2020/04/luhut-ancam-pidanakan-said-didu-kenapa.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2020/04/luhut-ancam-pidanakan-said-didu-kenapa.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy