Menkes Setujui PSBB DKI, Simak 7 Hal yang Dilarang Dilakukan di Jakarta



JAKARTA - Pemerintah pusat melalui Juru Bicara Pemerintah Penanganan virus Corona (Covid-19), Achmad Yurianto menegaskan, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui penerapan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diajukan oleh Pemerintah DKI Jakarta.

"Sudah ditandatangani Menkes dan saat ini dikirimkan ke Pemda DKI," ungkap Yuri, Selasa (7/4/2020).

Dengan disetujuinya penerapan status PSBB ini, kata dia, maka berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Penanganan virus Corona (COVID-19), ada tujuh kegiatan yang dilarang dilakukan di DKI Jakarta.

Pertama, dilarang melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar di sekolah. Kegiatan belajar mengajar diganti di rumah dengan menggunakan media yang paling efektif, kecuali yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan.

Kedua, perusahaan atau instansi dilarang mempekerjakan pegawainya di kantor atau dengan jumlah pekerja normal. Diganti dengan bekerja di rumah atau pembatasan jumlah pekerja, kecuali instansi dan bidang tertentu.

Ketiga, tempat ibadah dilarang dibuka untuk umum, diganti dengan beribadah di rumah. 

Keempat, tempat atau fasilitas umum dilarang dibuka untuk umum, kecuali pada tempat-tempat yang telah ditentukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Kelima, pelarangan kegiatan sosial budaya yang melibatkan orang banyak dan berkerumunan, seperti pertemuan atau perkumpulan politik, olahraga, hiburan, akademik dan budaya.

Keenam, moda transportasi publik dilarang mengangkut jumlah penumpang dengan kapasitas penuh. Karena itu, jumlah penumpang harus dibatasi. Sementara moda transportasi barang dilarang beroperasi, kecuali untuk barang penting dan esensial yang telah ditentukan.

Ketujuh, dilarang dilakukan kegiatan yang berkaitan dengan aspek pertahanan dan keamanan (hankam), kecuali kegiatan operasi militer atau kepolisian sebagai unsur utama dan pendukung.(mr/tar)

COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: Menkes Setujui PSBB DKI, Simak 7 Hal yang Dilarang Dilakukan di Jakarta
Menkes Setujui PSBB DKI, Simak 7 Hal yang Dilarang Dilakukan di Jakarta
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh4bMxPenJROWdA9UExzeLX2evczW1QyacKqwi-Q08UCi3UkyQwb0Nd3Z657VOdE04C3F-uYWjiX4JpTWDhmrAKAgT5hY3iaUmFrNYjgQ78hqju7khD6L3kKH2FR6rdDNyH6YLb8JXogyc/s1600/IMG_ORG_1586243624325.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh4bMxPenJROWdA9UExzeLX2evczW1QyacKqwi-Q08UCi3UkyQwb0Nd3Z657VOdE04C3F-uYWjiX4JpTWDhmrAKAgT5hY3iaUmFrNYjgQ78hqju7khD6L3kKH2FR6rdDNyH6YLb8JXogyc/s72-c/IMG_ORG_1586243624325.jpeg
WEB
https://web.konfrontasi.com/2020/04/menkes-setujui-psbb-dki-simak-7-hal.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2020/04/menkes-setujui-psbb-dki-simak-7-hal.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy