Multitafsir PSBB


PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 untuk menerapkan tindakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagai dampak penyebaran Covid-19. Peraturan Pemerintah tersebut sejatinya bertujuan untuk mencegah penyebaran eksponesial virus korona.

Hanya, perlu diperhatikan, terdapat inkonsistensi norma dalam Peraturan Pemerintah itu. Sekali lagi, ini bukan sedang mempersoalkan langkah pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19, melainkan untuk memastikan bahwa perintah dalam peraturan tersebut tidak menimbulkan multitafsir "atau bahkan salah tafsir"sehingga memperlambat kebijakan pencegahan penyebaran virus korona.

Bertolak-belakang

Jika dibaca lebih teliti, muncul norma yang bertolak-belakang dalam PP 21 Tahun 2020. Pasal 2 ayat (1) menyatakan, “Dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah dapat melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu.”

Tafsir atas Pasal 2 ayat (1) tersebut adalah bersifat opsional. Pemda dapat mengajukan atau tidak mengajukan tindakan kekarantinaan kesehatan berupa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk merespon penyebaran Covid-19.

Hal ini juga berarti, inisiatif pemberlakuan tindakan PSBB bersifat botton-up atau berasal dari Pemda ke pemerintah pusat"c.q. Menteri Kesehatan (Menkes). Sepanjang Menkes menyetujui usulan tindakan PSBB yang diajukan Pemda, maka Pemda dapat menerapkan tindakan PSBB. Bagaimana jika Menkes tidak menyetujui?

Selanjutnya, dalam Pasal 5 ayat (1) disebutkan, “Dalam hal Pembatasan Sosial Berskala Besar telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.”

Tafsir atas pasal ini adalah bersifat mandatory. Apabila pemerintah pusat telah tetapkan tindakan PSBB, semua Pemda wajib turut-serta menerapkan tindakan PSBB. Penetapan tindakan PSBB bersifat top-down, dari pusat ke daerah.
Bertolak-belakangnya Pasal 2 ayat (1) dengan Pasal 5 ayat (1) itu terjadi, misalnya, dalam simulasi seperti ini: Pemda A "dengan berbagai pertimbangan"merasa tidak perlu menerapkan tindakan PSBB berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1).

Tetapi kemudian, pusat membuat kebijakan tindakan PSBB menyeluruh di mana Pemda A, berdasarkan Pasal 5 ayat (1), wajib dan harus mematuhi perintah pusat tersebut. Padahal, Pemda A sudah mengantisipasi penyebaran Covid-19 tanpa harus menerapkan tindakan PSBB"dan berhasil.

Apakah Pemda A harus mengikuti perintah pusat (sesuai dengan perintah Pasal 5 ayat (1) PP 21 Tahun 2020) atau tetap berpegang teguh pada pengetahuan kedaerahan dan wilayahnya untuk tidak mengikuti perintah pusat atas penetapan tindakan PSBB (mengacu pada Pasal 2 ayat (1) PP 21 Tahun 2020)?

Peraturan Lainnya

Untuk mengatasi potensi bertolak-belakangnya pelaksanaan norma dalam PP 21 Tahun 2020, harus dibaca peraturan yang menjadi dasar pembentukan peraturan pemerintah itu. Salah satu dasar hukum yang menjadi basis legal pembentukan PP 21 Tahun 2020 adalah UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam Pasal 59 ayat (1) UU 6 Tahun 2018 diatur, “Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.” Status kedaruratan kesehatan masyarakat (KKM) Covid-19 telah ditetapkan oleh Presiden melalui Keputusan Nomor 11 Tahun 2020 pada tanggal 31 Maret 2020. Artinya, kebijakan tindakan PSBB ditetapkan setelah ditetapkannya status KKM.

Hanya saja, kebijakan tindakan PSBB yang diatur dalam Pasal 59 ayat (1) tidak disebutkan apakah bersifat mandatory (wajib) atau alternatif-opsional. Pasal tersebut hanya menyatakan bahwa tindakan PSBB merupakan respon dari status KKM.

Jika menggunakan penasfiran sistematis dan saling keterkaitan antara norma hukum, semestinya aturan tentang tindakan PSBB (undang-undang, peraturan pemerintah, serta keputusan presiden) harus dibaca sebagai berikut: pertama, tindakan PSBB wajib diterapkan setelah ditetapkannya status KKM.

Kedua, Menteri Kesehatan segera menetapkan kebijakan tindakan PSBB. Ketiga, Pemda wajib mematuhi kebijakan tindakan PSBB yang bersifat mandatory. Tidak ada lagi sifat opsional.

Perihal multi-tafsirnya norma dalam PP 21 Tahun 2020 jangan sampai menjadi bola politik yang menggelinding menghantam kebijakan pemerintah dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19.

Bau-bau politik ini sudah tercium, misalnya, pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang akan mengirimkan surat ke Menkes untuk penetapan tindakan PSBB bagi DKI Jakarta (02/04/2020). Tampak ada nuansa disharmonisasi antara pemerintah pusat dan Pemda.

Padahal, jika mengacu ke Pasal 2 ayat (1) PP 21 Tahun 2020, Gubernur Anies mengajukan surat penetapan tindakan PSBB khusus untuk DKI Jakarta saja. Surat usulan itu dijawab oleh Menkes yang berisi persetujuan atau penolakan.

Case closed. Perlu dijaga betul, jangan sampai urusan penanganan Covid-19 menjadi berantakan hanya gara-gara multi-tafsir norma hukumnya. Seperti halnya pepatah Jawa mengatakan, “mburu uceng kelangan dheleg”, berkelit-kelindan di hal kecil (politik), tetapi kehilangan hal besar (pencegahan Covid-19).

Hifdzil Alim
Penulis adalah Direktur HICON Law & Policy Strategies

(mr/rmol)

COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: Multitafsir PSBB
Multitafsir PSBB
https://lh3.googleusercontent.com/-poOsw3qUVLk/Xocyvh_dixI/AAAAAAAANs8/0uHiQ822_Yofir9M7gl69qcOd9DCA0mYACLcBGAsYHQ/s1600/IMG_ORG_1585918644122.jpeg
https://lh3.googleusercontent.com/-poOsw3qUVLk/Xocyvh_dixI/AAAAAAAANs8/0uHiQ822_Yofir9M7gl69qcOd9DCA0mYACLcBGAsYHQ/s72-c/IMG_ORG_1585918644122.jpeg
WEB
https://web.konfrontasi.com/2020/04/multitafsir-psbb.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2020/04/multitafsir-psbb.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy