JAKARTA-Politisi Partai Demokrat Didik Mukrianto menyebut kalau polri jangan melakukan intimidasi ke masyarakat terkait aturan penghinaan presiden dan pejabat terkait penanganan virus corona (Covid-19).
Didik menuturkan kebebasan berpendapat di negara demokrasi sesuai dengan konstitusi dan dilindungi oleh negara.
"Kebebasan yang bertanggung jawab adalah hak setiap warga negara," tutur Didik dalam pesan singkatnya, Sabtu (11/04/2020).
Anggota Komisi III DPR RI itu mengatakan hal tersebut dapat menimbulkan keresahan ditengah masyarakat kepada penegak hukum.
Didik menghimbau sebaiknya Polri fokus saja kepada penegakan hukum yang selama ini sudah dilakukan tanpa dicampuradukan dengan aturan yang intimidatif.
"Penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan basis intimidatif dan menimbulkan nuansa kebatinan ketertekanan masyarakat terhadap penegak hukum," katanya.
Politisi kelahiran Magetan tersebut mengingatkan kepada Polri untuk tetap menjalankan tugasnya sebagai pelayan masyarakat dan berikan pelayanan terbaik.
Menurutnya, Polisi tidak boleh membuat kebijakan yang dapat membuat masyarakat resah dan melakukan penegakan hukum tanpa tebang pilih.
"Polisi wajib juga untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan yang baik bagi masyarakat," pungkasnya.
Senada dengan Didik, Pengamat Politik Ubedilah Badrun mengatakan kalau surat telegram (ST) Kapolri nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 terkesan berlebihan ditengah pandemi corona.
“Surat telegram Kapolri tanggal 4 April 2020 itu berlebihan terutama pada poin kedua, langkah pertama dan langkah keempat terkait patroli siber yang didalamnya memuat perintah untuk mengambil langkah diantaranya terhadap mereka yang dinilai melakukan penghinaan terhadap presiden atau pejabat negara," kata Ubedilah melalui rilisnya, Jumat (10/04/2020).
Direktur Eksekutif Center for Social Political Economic and Law Studies (Cespels) tersebut menegaskan rawan adanya tafsir subjektif dari aparat maupun pejabat tentang yang dimaksud dengan penghinaan.
“Oleh karenanya ini bisa memicu kegaduhan baru ditengah-tengah masyarakat dalam situasi Pandemi Covid-19,” tegasnya. (mr/tersen)
COMMENTS