SAMARINDA-Keberadaan tambang batu bara ilegal di bibir Waduk Samboja, Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur mengancam 960 jiwa di sekitar lokasi itu.
Total ada empat desa yang merasakan dampak jika sewaktu-waktu jika waduk atau bendungan itu jebol.
"Kegiatan ilegal itu berada di hulu waduk hanya berjarak 15 meter dari bibir genangan," ungkap Kepala Badan Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III, Dirjen Sumber Daya Air, Kementerian PUPR, Anang Muchlis dilansir Kompas.com, Rabu (9/4/2020).
Anang menerangkan, para penambang ilegal bahkan tak segan-segan merusak pagar pembatas area bendungan sepanjang 200 meter.
Padahal pagar besi itu adalah barang aset negara.
"Pagar besi itu pengadaan 2016 lalu. Bahkan galian masuk ke area sabuk hijau (green belt) diacak-acak. Padahal itu area intinya, enggak itu," terang Muchlis.
Hal yang lebih mengkhawatirkan lagi, kata Muchlis, pengerukan di bibir bendungan itu berpotensi membuat jebol dengan volume air 2.659 juta kubik.
"Itu kalau jebol terjadi banjir bandang habis semua pemukiman warga di sekitar situ. Total ada 192 KK dengan 960 jiwa," terang dia.
Selain itu, aktivitas tambang ilegal yang berada di lokasi tersebut telah menurunkan kualitas air baku bendungan.
Sebelumnya, baku mutu air masih normal atau sekitar 6 sampai 9 pH. Tapi setelah adanya aktivitas tambang itu, kadar asam air mulai tinggi atau sekitar 3 sampai 4 pH.(mr/kcm)
COMMENTS