JAKARTA-Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau Kementerian Agama (Kemenag) bisa mengeluarkan fatwa tidak berpuasa di saat ada virus corona baru (covid-19).
“Gue punya usul seandainya Bulan puasa yang akan tiba 17 hari lagi, kemenag dan MUI buat fatwa utk memperbolehkan orang tidak berpuasa,” kata salah satu relawan Jokowi, Rudi Valinka di akun Twitter-nya @kurawa, Ahad (5/4/2020).
Mumpung lagi libur, gue punya usul seandainya Bulan puasa yang akan tiba 17 hari lagi, kemenag dan MUI buat fatwa utk memperbolehkan orang tidak berpuasa dengan cara membayar Fidyah (denda) memberikan makan utk orang miskin.. ini cara yang paling ideal dalam kondisi skr 🙏
— Rudi Valinka (@kurawa) April 5, 2020
Menurut Penulis Buku 'A Man Called Ahok' itu, orang yang tidak berpuasa di saat corona hanya dengan membayar fidyah (denda). “Orang tidak berpuasa dengan cara membayar Fidyah (denda) memberikan makan utk orang miskin.. ini cara yang paling ideal dalam kondisi sekarang,” ungkapnya.(mr/gelora)
COMMENTS