Kemenhub Tegaskan Larangan Mudik Lebaran Tetap Berlaku

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan larangan mudik tetap berlaku, meski terdapat sejumlah kriteria yang dikecualikan dapat melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum.

Penegasan ini menyusul Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penangangan Covid-19  mengeluarkan pada Rabu (6/5)    

"Kami tegaskan bahwa tidak ada perubahan peraturan. Tetap pelarangan mudik Idul Fitri dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah pembatasan sosial berskala besar," kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati di Jakarta, Rabu (6/5).

Adita menjelaskan, tang diatur dalam pengecualian hanya untuk kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19.

Dia mengatakan,  kriteria dan syarat-syaratnya ditetapkan  Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19. Semua penumpang yang diperbolehkan bepergian sesuai kriteria dalam SE Gugus Tugas akan diatur dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.

Kementerian Perhubungan, menurut dia, hanya menyediakan transportasi di semua moda darat, laut, udara dan kereta api dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020. "Pemenuhan layanan tersebut akan diberlakukan mulai Kamis, 7 Mei 2020 pukul 00.00 WIB," tutur Adita.

Mulai hari ini (7/5), semua moda transportasi dapat kembali beroperasi untuk melayani penumpang yang masuk dalam kriteria pengecualian dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tersebut.

Dalam Surat Edaran tersebut disebutkan bahwa kriteria pengecualian bepergian dengan transportasi bagi orang-orang yang memiliki melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19. 

Dengan begitu, yang dapat bepergian menggunakan transportasi umum seperti orang-orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, serta pelayanan fungsi ekonomi penting. 

Begitu juga dengan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia. Begitu juga untuk repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri. Selain itu juga pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam Surat Edaran tersebut juga mengatur dengan ketat persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang-orang yang memenuhi kriteria pengecualian untuk bepergian tersebut. Syarat yang harus dipenuhi sebelum bepergian menggunakan transportasi umum yakni dengan menunjukkan KTP, surat tugas, hasil tes negatif Covid-19, dan lain sebagainya.[mr/rol]

COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: Kemenhub Tegaskan Larangan Mudik Lebaran Tetap Berlaku
Kemenhub Tegaskan Larangan Mudik Lebaran Tetap Berlaku
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhbOEzVwCzTIxJc3SUVYId-6LSEZHSVMm4umjUF_vi32d5GOFvdDRf1s8waW8YlL6oNOCQYrks25wEtsqEgcmIYCOOHdGdtCYclG7QRKKDkELgsN18vcjLz7WbwM7UmbPDMi7k5XW7Pyvc/s640/Screenshot_050820_124326_AM.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhbOEzVwCzTIxJc3SUVYId-6LSEZHSVMm4umjUF_vi32d5GOFvdDRf1s8waW8YlL6oNOCQYrks25wEtsqEgcmIYCOOHdGdtCYclG7QRKKDkELgsN18vcjLz7WbwM7UmbPDMi7k5XW7Pyvc/s72-c/Screenshot_050820_124326_AM.jpg
WEB
https://web.konfrontasi.com/2020/05/kemenhub-tegaskan-larangan-mudik.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2020/05/kemenhub-tegaskan-larangan-mudik.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy