Ini Lima Syarat Bagi Daerah Sebelum Terapkan New Normal

Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. [ist]
JAKARTA-Penerapan tatanan hidup baru di tengah pandemik Covid-19 atau new normal bisa dilakukan terhadap 228 kabupaten/kota yang masuk kategori zona kuning dan zona hijau.

Meski kewenangan penerapannya diberikan sepenuhnya kepada kepala daerah, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mensyaratkan 5 hal yang mesti dilakukan sebelum diterapkannya new normal.

Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan pentingnya 5 hal yang mesti dijalankan kepala daerah pra penerapan new normal di daerahnya masing-masing.

"Seperti yang kita ketahui, untuk mengaktifkan sektor ekonomi itu tidak bisa serta-merta dibuka langsung, tetapi ada tahapan-tahapan yang perlu dilakukan oleh pemerintah daerah dalam menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19," kata Wiku Adisasmito dalam jumpa pers di Gedung Graha BNPB, Jakarta Timur, Senin (8/6).

"Maka terdapat lima tahapan yang saling berkaitan dalam melaksanakan protokol masyarakat produktif dan aman Covid-19," sambungnya.

Wiku Adisasmito pun merinci 5 hal atau tahapan yang mesti dijalani pemerintahan daerah. Pertama adalah tahap prakondisi yang dilakukan oleh tiap daerah dengan memberikan informasi mengenai langkah pencegahan penularan Covid-19.

"Secara holistik, jelas dan mudah dipahami oleh masyarakat terkait pencegahan dan penanganan Covid-19, melalui sosialisasi dan komunikasi publik yang efektif," terangnya.

Kemudian yang kedua dalah tahapan timing. Wiku Adisamito menerangkan, tahapan ini menentukan tentang waktu yang tepat untuk suatu daerah bisa mulai mengembalikam aktivasi sosial ekonomi masyarakat di tengah pandemi corona.

"Yakni dengan memperhatikan data epidemiologi, tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan, kesiapan organisasi dan manajemen di daerah, serta memastikan kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan," sambungnya.

Adapun yang ketiga adalah tahap prioritas. Tahapan ini kata Wiku Adisasmito, dilakukan untuk memilih daerah atau sektor yang dapat dipulihkan kegiatan sosial ekonominya secara bertahap, yakni dengan melakukam simulasi New Normal.

Sementara yang keempat adalah tahap koordinasi pusat dan daerah. Tahapan ini penting menurut Wiku Adisasmito, karena diperlukan konsultasi timbal balik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam hal pengambilan keputusan penerapan New Normal.

Selanjutnya kelima adalah tahap monitoring dan evaluasi. Di dalam tahapan yang terkahir ini, fungsi pengawasan, pengendalian dan evaluasi dari pelaksanaan new normal akan dilakukan secara berkelanjutan oleh Gugus Tugas Nasional.

Wiku Adisasmito memberikan permisalan di daerah yang masuk kategori belum terdampak Covid-19 atau zona hijau. Karena berdasarkan data terbaru per tanggal 7 Juni kemarin, jumlah kawasan hijau berkurang dari 102 kabupaten/kota menjadi 92 kabupaten/kota.

"Sebagai contoh untuk daerah zona hijau atau tidak terdampak, kami melakukan monitoring dan evaluasi untuk kabupaten kota yang tidak terdampak," ungkap Wiku Adisasmito.

"Berdasarkan evaluasi indikator kesehatan masyarakat, kami akan menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi zonasi risiko daerah secara mingguan setiap hari Senin," pungkasnya.[mr/rmol]

COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: Ini Lima Syarat Bagi Daerah Sebelum Terapkan New Normal
Ini Lima Syarat Bagi Daerah Sebelum Terapkan New Normal
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgya-TTxpp-DS-wnBbI5DW9mbdW99mO3pKNVj47qQpD3rlweZGU_xr6mRkuI4JJI_hdz8FHBDTgXUwuPF51ulsrTUSrldSC48PO02nGl8SvstTSIWf4j-Eg0XBpgTOrzArqDOgqflt6Ivw/s640/Wiku_Covid.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgya-TTxpp-DS-wnBbI5DW9mbdW99mO3pKNVj47qQpD3rlweZGU_xr6mRkuI4JJI_hdz8FHBDTgXUwuPF51ulsrTUSrldSC48PO02nGl8SvstTSIWf4j-Eg0XBpgTOrzArqDOgqflt6Ivw/s72-c/Wiku_Covid.jpg
WEB
https://web.konfrontasi.com/2020/06/ini-lima-syarat-bagi-daerah-sebelum.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2020/06/ini-lima-syarat-bagi-daerah-sebelum.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy