Polres Tangerang Kota Sita 14,5 Kg Barang Haram dari Tiga Pengedar

TANGERANG-Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota menyita 14.502,36 gram narkotika jenis ganja diduga dari tangan tiga pengedar yang mendatangkan barang haram tersebut dari Aceh dan Sukabumi.

"Jaringan peredaran narkotika jenis ganja ini berasal dari Sukabumi dan Aceh," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa.

Yusri menjelaskan jaringan pengedar ganja ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Polres Metro Tangerang Kota melakukan penyelidikan pada pertengahan Juli 2020 dan menangkap seorang pengedar berinisial YK (27) pada 22 Juli 2020.

Tersangka YK ditangkap di rest area KM14 Tol Karang Tengah, Kota Tangerang dengan barang bukti sebanyak 12 paket besar ganja dengan berat 14.500 gram yang disimpan di dalam mobil yang digunakan oleh tersangka.

Setelah diperiksa secara intensif, tersangka YK mengaku mendapat barang haram tersebut dari dua orang yang berinisial DP (25) dan ML (31).

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap keduanya dan berhasil membekuk DP dan ML di Jalan Raya Cisoka, Kabupaten.Tangerang dengan barang bukti dua paket kecil narkotika jenis ganja seberat 2,36 gram.

Setelah dilakukan interogasi diketahui bahwa DP dan ML mengantar barang haram itu kepada tersangka YK atas perintah dari seseorang bernama Jon yang sampai saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Petugas kemudian menggelandang DP dan ML untuk menunjukkan tempat mereka menyimpan ganja tersebut dan keduanya mengarahkan petugas ke sebuah gudang di daerah perumahan di Kabupaten Lebak Banten. Di sana polisi menemukan bungkus dan batang ganja yang tersisa saat pelaku membungkus ganja tersebut sebelum dikirim kepada YK.

Akibat perbuatannya, YK, DP dan ML kini harus mendekam di balik jeruji besi ruang tahanan Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.[mr/tar]

COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: Polres Tangerang Kota Sita 14,5 Kg Barang Haram dari Tiga Pengedar
Polres Tangerang Kota Sita 14,5 Kg Barang Haram dari Tiga Pengedar
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj-8VNZgB-UTfH2Iog9zjd_gfVMzJCYbeDCetyNBmhdMGGlYoXvl5imn-trQAyDGUAuiYTuIWr5CHydbNn6yfvmMzMz0dMhjTGqz7HmVsTjFrrS6p5F_Hv4gMzR6Yr6yQcWhbKGcjHSfpY/s640/Screenshot_080520_065255_AM.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj-8VNZgB-UTfH2Iog9zjd_gfVMzJCYbeDCetyNBmhdMGGlYoXvl5imn-trQAyDGUAuiYTuIWr5CHydbNn6yfvmMzMz0dMhjTGqz7HmVsTjFrrS6p5F_Hv4gMzR6Yr6yQcWhbKGcjHSfpY/s72-c/Screenshot_080520_065255_AM.jpg
WEB
https://web.konfrontasi.com/2020/08/polres-tangerang-kota-sita-145-kg.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2020/08/polres-tangerang-kota-sita-145-kg.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy