Inilah Jejak Perkara Benny Tjokro, yang Divonis Seumur Hidup Dalam Skandal Jiwasraya

JAKARTA- Rangkaian persidangan terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro, berakhir. Dalam sidang yang digelar virtual ini, Komisaris PT Hanson International ini divonis penjara seumur hidup.

Sidang Benny digelar oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, pada Senin (26/10/2020). Benny mengikuti sidang secara virtual yang dipimpin oleh ketua majlis hakim Rosmina.

Mejelis hakim menyatakan Benny terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Benny dinyatakan menyamarkan asal usul harta yang dibeli dari hasil korupsi terkait pengelolaan investasi saham PR Jiwasraya. Benny divonis penjara seumur hidup karena terbukti bersalah.

Berikut jejak perkara Benny Tjokro divonis seumur hidup di Skandal Jiwasraya:

- Benny Didakwa Rugikan Negara Rp 16 Triliun

- Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro, didakwa memperkaya diri melalui transaksi pembelian dan penjualan saham dengan sejumlah pejabat Jiwasraya.

- Benny dkk didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 16 triliun.

- Mereka yang didakwa bersama Benny adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram), Heru Hidayat; mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan; serta Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

"Terdakwa Heru Hidayat, atau orang lain yaitu Benny Tjokrosaputro, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, Heru Hidayat, dan/atau suatu korporasi,yang merugikan keuangan negara yaitu sebesar Rp 16.807.283.375.000,00 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," kata jaksa Kejagung, Bima Suprayoga, saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020).

"Sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Periode Tahun 2008 sampai dengan 2018 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia," imbuh jaksa.

Benny Juga Didakwa Melakukan TPPU

Selain didakwa merugikan negara Rp 16 triliun itu, Benny didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Terdakwa Benny Tjokrosaputro telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain, atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu hasil tindak pidana korupsi dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2008 sampai dengan tahun 2018, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan berupa pembelian tanah, bangunan dan penempatan uang yang mengatasnamakan pihak lain dilakukan terdakwa," kata jaksa Bima Suprayoga saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020).

Bima mengatakan tindakan pencucian uang yang dilakukan Benny itu disamarkan dengan membeli tanah hingga jual beli saham. Itu dilakukan Benny dengan bekerja sama dengan sejumlah pihak.

Adapun dugaan TPPU yang dilakukan Benny adalah:

- Menerima uang dari penjualan Medium Tems Note (MTN) PT Armidan Karyatama dan PT Hanson International sebesar Rp 880 miliar, kemudian disamarkan dengan membelikan tanah di Maja, Banten, atas nama orang lain.

- Beli saham MYRX, BTEK dan MTN PT Armidian Karyatama dan PT Hanson International sejumlah Rp 1,7 triliun dan disembunyikan di rekening Bank Windu.

- Mentransfer uang sejumlah Rp 75 miliar ke rekening Bank Mayapada atas nama Budi Untung

- Membeli tanah di Kuningan, Jakarta Selatan, dan dijual ke pengusaha properti senilai Rp 400 miliar kemudian ditransfer ke beberapa rekening atas nama orang lain

- Membeli 4 unit apartemen di Singapura seharga SGD 563.693.300

- Melakukan pembangunan perumahan dengan mengatasnamakan orang lain

- Membeli tanah senilai Rp 2,2 triliun dari uang jual beli saham

- Membeli tanah senilai Rp 3 triliun dari jual beli saham

- Menukarkan uang berasal dari tindak pidana korupsi sebanyak 78 kali transaksi. Total sejak 2015-2018 sebesar Rp 38.619.434.500 dan transaksi beli valuta asing sebesar Rp 158.629.729.585.

Atas dasar itu, Benny didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Minta Dibebaskan dari Bui

Dalam eksepsi atau pembelaannya, Benny meminta hakim menolak dakwaan jaksa dan membebaskan dirinya dari tahanan.

"Saya memohon majelis hakim untuk memutuskan membatalkan surat dakwaan pada diri saya atau memerintahkan jaksa penuntut umum memperbaiki surat dakwaan dan membebaskan saya dari rumah tahanan," kata Benny saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2020).

Benny juga menyoroti penyitaan aset yang dilakukan oleh kejaksaan. Menurutnya penyitaan itu merupakan sebuah kesalahan.

Eksepsi Benny Ditolak Hakim

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro, atas kasus korupsi Jiwasraya.

Hakim pun memerintahkan jaksa untuk melanjutkan sidang mendatang ke tahap pemeriksaan saksi.

"Mengadili keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Dua, melanjutkan perkara atas nama terdakwa Benny Tjokro Saputra dengan memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti," kata hakim ketua Rosmina di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Rabu (24/6/2020).

Hakim Rosmina menilai dakwaan jaksa penuntut umum sudah jelas dan merinci, sehingga keberatan yang diajukan Benny tidak berdasar dan tidak dapat diterima majelis hakim.

Hakim Rosmina pun mempersilakan pihak Benny mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi. Namun, untuk permintaan penundaan sidang, hakim Rosmina menolak permintaan itu dan meminta sidang dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.(dtk)



COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: Inilah Jejak Perkara Benny Tjokro, yang Divonis Seumur Hidup Dalam Skandal Jiwasraya
Inilah Jejak Perkara Benny Tjokro, yang Divonis Seumur Hidup Dalam Skandal Jiwasraya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg8HjxWia6Xn4gIuhYkJGGvm2HNGTrA0Jh2TmFHZVgRqWIGbKJdLeCRdeuCemlh9AUOOKOdE6p4KD-3SiB6dtR6wZQn44tteUo9LOud-QRtDZg-ASIxzzq8O8u0m-FwsMCH7e3_2c-LHWU/w640-h360/281e06f7-c7fd-45cc-aaf2-8b1ffb96a831_169.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg8HjxWia6Xn4gIuhYkJGGvm2HNGTrA0Jh2TmFHZVgRqWIGbKJdLeCRdeuCemlh9AUOOKOdE6p4KD-3SiB6dtR6wZQn44tteUo9LOud-QRtDZg-ASIxzzq8O8u0m-FwsMCH7e3_2c-LHWU/s72-w640-c-h360/281e06f7-c7fd-45cc-aaf2-8b1ffb96a831_169.jpeg
WEB
https://web.konfrontasi.com/2020/10/inilah-jejak-perkara-benny-tjokro-yang.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2020/10/inilah-jejak-perkara-benny-tjokro-yang.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy