Guru Besar UI Nilai Polri Terapkan Standar Ganda Jika Terima Eks Pegawai KPK



KONFRONTASI-Terkait rencana Polri yang tetap kukuh ingin menerima 57 bekas pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dinilai kontradiktif.

Pandangan itu disampaikan Guru Besar Universitas Indonesia (UI), Prof. Hamdi Muluk, Minggu (21/11).

Menurut Hamdi, jika benar Kapolri menawarkan pada 57 mantan pegawai KPK yang tidak lolos TWK maka bisa dipandang menerapkan standart ganda. Sebab, di KPK tidak lolos tapi justru diambil Polri.

Terlebih, jika bergabungnya para bekas pegawai KPK itu tanpa melalui rangkaian tes.

"Ya kalau untuk (jadi) ASN, agak kontradiktif juga ya, masa dua institusi punya standar yang enggak sama?, di KPK tidak memenuhi syarat, di Polri bisa," demikian kata Hamdi Muluk.

Hamdi Muluk mengatakan, berbeda soal apabila pekerjaan yang ditawarkan pada bekas pegawai Lembaga Antirasuah itu berbeda dari tempat kerja sebelumnya yakni KPK. Termasuk dengan status sekadar pegawai kontrak.

Jika ternyata nantinya berstatus ASN, Hamdi Muluk meminta tetap dijalankan rangkaian tes yang telah dipersyaratkan sesuai aturan perundang-undangan, yakni UU ASN.

"Jadi kalau deskripsi dan kualifikasi yang di Polru dirumus ulang, konsekuensinya tesnya dibikin beda lagi dengan yang di KPK kemaren. Jadi BK (Badan Kepegawaian) dan Kemenpan RB bisa menyatakan bahwa mereka Memenuhi Sarat (MS) untuk kerjaan Polri," katanya.

Di samping itu, Hamdi menyampaikan, harus dipastikan lagi apakah memang Kapolri menawarkan kepada 57 mantan pegawak KPK itu sebagai ASN Polri atau hanya pegawai dengan kontrak kerja waktu tertentu saja.

"Ya kita kan harus berpatokan UU. Kita tidak masalah Pak Kapolri menampung (mereka), tetapi (harus) sesuai UU saja," ujarnya.(mr/rm)

COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: Guru Besar UI Nilai Polri Terapkan Standar Ganda Jika Terima Eks Pegawai KPK
Guru Besar UI Nilai Polri Terapkan Standar Ganda Jika Terima Eks Pegawai KPK
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgY9EOIZ1MgN3Ylzes8EAVlKs6y_vIS-0BOMhRaAJ-PJn2Dm19I-iPn6JsmJ8kLMwvJplUPvEXxcXyfGBCs4H5ENJYhBh9VCvo6_HnzDClYtd0qgZ8DdDitWkLpfo1JzOqORiusGKPT70k/s1600/IMG_ORG_1637523813125.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgY9EOIZ1MgN3Ylzes8EAVlKs6y_vIS-0BOMhRaAJ-PJn2Dm19I-iPn6JsmJ8kLMwvJplUPvEXxcXyfGBCs4H5ENJYhBh9VCvo6_HnzDClYtd0qgZ8DdDitWkLpfo1JzOqORiusGKPT70k/s72-c/IMG_ORG_1637523813125.jpeg
WEB
https://web.konfrontasi.com/2021/11/guru-besar-ui-nilai-polri-terapkan.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2021/11/guru-besar-ui-nilai-polri-terapkan.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy