INDEF: Pemberlakuan Kenaikan UMP 1,09 Persen Tak Bisa Disamaratakan di Semua Provinsi


JAKARTA-Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abdul Manap Pulungan menyebutkan pemberlakuan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 1,09 persen tidak bisa disamaratakan di semua provinsi.

Menurut Abdul Manap, UMP yang berpengaruh terhadap kesejahteraan para pekerja tidak bisa dipukul rata, karena situasi antar daerah yang berbeda dan harus ada pertimbangan kontribusi pada ekonomi.

"Sebaiknya dipilah-pilah agar memberikan dorongan bagi pekerja, kalau semua dipukul rata tanpa lihat kontribusi besar pada pertumbuhan ekonomi, agak kurang pas juga," kata Abdul Manap saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Alternatifnya, ujar dia, bagi para pekerja di daerah yang ekonominya ditopang oleh industri padat karya, dan berkontribusi besar pada perekonomian, bisa tumbuh lebih tinggi upahnya.

Pertimbangan lainnya, harus memperhatikan besaran inflasi daerah, yakni inflasi yang sangat berpengaruh pada kesejahteraan para pekerja.

"Kalau mau dipahami, kenapa pertumbuhan UMP hanya segitu, karena inflasinya rendah. Kalau melihat inflasi pangan, ternyata tinggi yakni 3,65 persen dan seharusnya itu menjadi rujukan, karena pangan erat kaitannya dengan kesejahteraan," ucap Abdul.

Sejumlah formula tersebut, kata Abdul, bisa diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta yang akan menentukan besaran kenaikan UMP pada Jumat (19/11).

"Prinsipnya rumus yang tadi bisa digunakan untuk menentukan berapa kenaikan upah, meski tidak selalu sama tapi dilihat bagaimana perkembangannya industri dalam beberapa tahun terakhir," katanya.

Menurut Abdul, berapa kontribusi terhadap ekonomi daerah. "Kalau sudah besar jangan dibebani sangat besar, karena bisa berdampak ekonomi daerahnya tidak tumbuh, padahal berkontribusi besar buat ekonomi daerah," ujarnya.

Abdul mengakui, situasi ini sulit, di satu sisi bagaimana mengakomodasi keinginan buruh, dan di sisi lain tidak membebankan industri. "Kalau saat ini situasinya masih repot. Kalau dipaksakan tinggi, maka industri manufaktur yang baru mulai bangkit dari pandemi, semakin sulit, karena triwulan kemarin pertumbuhan ekonomi masih belum bagus," ucapnya.

Pemerintah akhirnya mengambil keputusan soal UMP untuk 2022, yang akan menjadi acuan bagi semua provinsi di Indonesia.

"Setelah melakukan simulasi, tentu akan ditetapkan gubernur, nilainya berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) rata-rata kenaikan upah minimum 1,09 persen. Ini rata-rata nasional, kita tunggu saja para gubernur," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam pernyataan resmi, Selasa (16/11).

DKI Jakarta sendiri merencanakan penetapan besaran kenaikan UMP 2022 pada Jumat (19/11).

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan pihaknya tidak bisa menetapkan besaran UMP berdasarkan pertimbangan satu pihak namun mendengarkan masukan dari semua pihak.

"Tidak diputuskan secara sepihak, kami harus mendengarkan pendapat, masukan, harus dialog, harus diskusi dan ini yang terus dilakukan," ucap Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Kamis.

Riza mengungkapkan pihaknya ingin memberikan yang terbaik bagi semua pihak baik buruh, swasta, masyarakat dan pemerintah.

"Nanti pada waktunya akan disampaikan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada prinsipnya kami akan memberikan yang terbaik," ucap Riza.(mr/tar)

COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: INDEF: Pemberlakuan Kenaikan UMP 1,09 Persen Tak Bisa Disamaratakan di Semua Provinsi
INDEF: Pemberlakuan Kenaikan UMP 1,09 Persen Tak Bisa Disamaratakan di Semua Provinsi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi2ENz_C7J9lfNcTq3Zx5l5gDENQReAwICQ2UiaWSorg-onc98WnL6KLMcwQReRdYY93aWXMc9kfbeY3uJR3Zdz2_NYw12PZBMhtxTkcQgXZ9f7JFbBW_nT_mKQTUYsgHmkgktePVlEPh8/s1600/1637258491159174-0.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi2ENz_C7J9lfNcTq3Zx5l5gDENQReAwICQ2UiaWSorg-onc98WnL6KLMcwQReRdYY93aWXMc9kfbeY3uJR3Zdz2_NYw12PZBMhtxTkcQgXZ9f7JFbBW_nT_mKQTUYsgHmkgktePVlEPh8/s72-c/1637258491159174-0.png
WEB
https://web.konfrontasi.com/2021/11/indef-pemberlakuan-kenaikan-ump-109.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2021/11/indef-pemberlakuan-kenaikan-ump-109.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy