Jaksa Tuntut RJ Lino 6 Tahun Penjara



JAKARTA-Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino alias RJ Lino dituntut 6 tahun penjara karena melakukan intervensi dalam pengadaan dan memperkaya perusahaan China yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 1.997.740,23 dolar AS.

Tuntutan itu dibacakan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/11).

Dalam perkara ini, tim Jaksa KPK meminta Majelis Hakim untuk memutuskan dan menyatakan bahwa terdakwa RJ Lino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merupakan keuangan negara.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Joost Lino alias RJ Lino berupa pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar Jaksa KPK.

Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut agar RJ Lino dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider selama 6 bulan kurungan.

"Membebankan pembayaran uang pengganti kepada Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science And Technology Group Co Ltd (HDHM) sejumlah 1.997.740,23 dolar AS," pungkas Jaksa KPK.

Tuntutan Jaksa tersebut karena RJ Lino disebut telah memperkaya perusahaan asal China, yaitu HDHM yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 1.997.740,23 dolar AS.

Hal itu didapat berdasarkan perhitungan kerugian negara atas pengadaan tiga unit QCC pada PT Pelindo II tahun 2010 Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis KPK dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan QCC tahun 2010 pada PT Pelindo II dan instansi terkait lainnya di Jakarta, Lampung, Palembang dan Pontianak nomor 19/LHP/XXI/10/2020 tanggal 14 Oktober 2020.

Rinciannya, sebesar 1.974.911,29 dalam pengadaan Twin lift QCC dan 22.828,04 dolar AS dalam pengadaan jasa pemeliharaan tiga unit QCC.

Jaksa menjelaskan, PT Pelindo II adalah suatu badan usaha milik negara yang bergerak dalam bidang jasa pelayanan pelabuhan di 10 pelabuhan di Indonesia, di antaranya Pelabuhan Panjang, Pelabuhan Pontianak dan Pelabuhan Palembang.

Untuk meningkatkan pelayanan jasa Kepelabuhanan, Pelindo II membutuhkan container crane. Pada 2009, Pelindo kembali melakukan pengadaan setelah mengalami kegagalan dan merubah spesifikasi crane bekas menjadi new single lift QCC berkapasitas 40 ton melalui mekanisme pelelangan untuk Pelabuhan Palembang, Panjang dan Pontianak.

Pada 18 Januari 2010, RJ Lino memerintahkan agar dilakukan penunjukan langsung dan RJ Lino menentukan sendiri untuk penunjukan langsung yaitu HDHM, ZPMC serta Doosan Korea setelah tidak menemukan kesepakatan saat menunjuk langsung PT Barata Indonesia.

Selanjutnya, PT Pelindo secara bertahap menerima penawaran dari calon penyedia barang yaitu dari HDHM yang mengajukan penawaran untuk tiga unit QCC kapasitas 40 ton dengan harga 15.024.000 dolar AS dan ZPMC mengajukan penawaran sebesar 22.263.000 dolar AS termasuk biaya-biaya pajak untuk pengadaan tiga new single lift QCC kapasitas 40 ton berikut pemeliharaan selama 6 tahun.

Sedangkan pihak Doosan Korea Selatan mengundurkan diri menjadi peserta karena tidak dapat menemukan perusahaan yang sesuai untuk melaksanakan maintenance QCC.

Atas adanya penawaran dari HDHM dan ZPMC tersebut, pada 9 Februari 2010 Ferialdy Noelan dan Wahyu Hardiyanto menghadap Terdakwa untuk melaporkan tentang penawaran kedua perusahaan tersebut yaitu New QCC kapasitas 40 ton dari ZPMC dan New Single Lift QCC kapasitas 40 ton dan Twin Lift QCC 50 ton dari HDHM.

Atas laporan tersebut, tanpa adanya kajian serta evaluasi teknis, terdakwa memutuskan untuk menggunakan Twin Lift 50 ton dari HDHM dengan mengatakan 'Kita pakai Twin Lift QCC saja, karena harganya lebih murah dari Single Lift QCC dari ZPMC'. (Mr/rm)

COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: Jaksa Tuntut RJ Lino 6 Tahun Penjara
Jaksa Tuntut RJ Lino 6 Tahun Penjara
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiTVnwfvvCrPjHpAdxufj4lLLrMQBkH-foAjQgitvl63SUUYmbDOSiH7inB9c9hb5jHBZc-kKQdoFwPLrRDDr8lLYvZoZteNczOuXjVTleK8FQxKYUo6GWBt8uQjbMlBR02LDBo8qIx6BQ/s1600/IMG_ORG_1636674740857.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiTVnwfvvCrPjHpAdxufj4lLLrMQBkH-foAjQgitvl63SUUYmbDOSiH7inB9c9hb5jHBZc-kKQdoFwPLrRDDr8lLYvZoZteNczOuXjVTleK8FQxKYUo6GWBt8uQjbMlBR02LDBo8qIx6BQ/s72-c/IMG_ORG_1636674740857.jpeg
WEB
https://web.konfrontasi.com/2021/11/jaksa-tuntut-rj-lino-6-tahun-penjara.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2021/11/jaksa-tuntut-rj-lino-6-tahun-penjara.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy