KONFRONTASI-Komisi II DPR RI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menjalankan tugas sesuai dengan perundang-undangan dan segera menetapkan tanggal pencoblosan Pemilu Serentak 2024.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mengatakan, kewenangan KPU untuk menentukan tanggal pencoblosan diatur Pasal 347 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu.
"Saya berharap KPU tegak lurus sebagai pelaksana undang-undang, yang diantaranya diberi tugas konstitusional untuk menetapkan waktu pemungutan suara pemilu," kata Luqman Hakim kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/11).
Menurutnya, justru menjadi keliru jika KPU RI turut terjebak dengan perdebatan dan ketidakpastikan kapan pencoblosan Pemilu Serentak. Pasalnya, ketidakpastian itu membuat masyarakat curiga ada agenda lain, seperti keinginan menunda pemilu.
Kata legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, KPU RI seharusnya tidak perlu ragu dan gamang dalam mengambil keputusan itu.
"Karena itu, KPU tidak perlu ragu sedikitpun. Ini semua demi menjaga keberlangsungan kehidupan bangsa dan negara Indonesia," tandasnya.
Penetapan tanggal pencoblosan Pemilu Serentak sampai saat ini belum ada kepastian. Ada dua usulan yang diperdebatkan untuk penentuan tanggal.
Usulan itu adalah masukan pemerintah agar Pemilu Serentak 2024 digelar 15 Mei dan KPU RI yang berkeinginan digelar tanggal 21 Februari.(mr/rm)
COMMENTS