Pemerintah Sudah Kantongi Rp3,92 Triliun dari Pajak Digital



JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) hingga Oktober 2021 telah mencapai Rp3,92 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor mengatakan, pungutan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan keadilan dengan menjaga kesetaraan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan digital.

"Lebih lanjut, DJP mengapresiasi langkah-langkah aktif sejumlah perusahaan yang telah ditunjuk untuk berpartisipasi dan patuh menjalankan kewajibannya," katanya dikutip dari Antara, Rabu (17/11).

Dia memaparkan, jumlah pungutan Rp3,92 triliun yang telah disetor ke kas negara tersebut terdiri dari setoran pada 2020 sebesar Rp0,73 triliun dan setoran pada 2021 sebesar Rp3,19 triliun.

Setoran tersebut berasal dari 65 pelaku usaha PMSE, yang merupakan bagian dari 87 pelaku usaha yang telah ditunjuk DJP untuk memungut PPN PMSE atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia.

"Jumlah pelaku usaha tersebut terus bertambah ataupun berkurang melalui penunjukan atau penghapusan yang dilakukan oleh DJP dengan melihat kondisi terkini yang ada," kata Neilmaldrin.

Pelaku Usaha yang Pungut Pajak Digital
Sebelumnya, DJP menunjuk empat pelaku usaha tambahan untuk memungut pajak digital ini pada September 2021 yaitu Chegg, Inc, NBA Properties,Inc, Activision Blizzard International B.V, dan Economist Digital Services Limited.

Dengan penunjukan perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE, maka para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk digital yang dijual kepada konsumen di Indonesia.

Jumlah PPN yang harus dipungut adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Saat ini, DJP terus mengidentifikasi dan menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri di Indonesia sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE akan terus bertambah.(mr/mdk)

COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: Pemerintah Sudah Kantongi Rp3,92 Triliun dari Pajak Digital
Pemerintah Sudah Kantongi Rp3,92 Triliun dari Pajak Digital
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiZA2KjbGkNrepfw8nHCRKAMdaTu1OEGXoJnBhSigQ4o9a7Z6yE7CEV3MmPdbp5_m8TJQOeAE5DMpQnz6tK_dXpBdwqgaARhYQnyFLIhbx_8y6aXQ2B5udsRVB657fzlzz9Ns6Q74uszdA/s1600/IMG_ORG_1637188725583.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiZA2KjbGkNrepfw8nHCRKAMdaTu1OEGXoJnBhSigQ4o9a7Z6yE7CEV3MmPdbp5_m8TJQOeAE5DMpQnz6tK_dXpBdwqgaARhYQnyFLIhbx_8y6aXQ2B5udsRVB657fzlzz9Ns6Q74uszdA/s72-c/IMG_ORG_1637188725583.jpeg
WEB
https://web.konfrontasi.com/2021/11/pemerintah-sudah-kantongi-rp392-triliun.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2021/11/pemerintah-sudah-kantongi-rp392-triliun.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy