Pinjol Ilegal Kejahatan Kemanusiaan, Harus Diberantas Sampai ke Akar-akarnya


JAKARTA-Usai mendapat instruksi dari Presiden Joko Widodo, pihak Kepolisian RI langsung bergerak untuk memberantas para pelaku pinjaman online ilegal yang telah meresahkan masyarakat. Sejumlah orang kini telah dijadikan tersangka usai melakukan penangkapan di berbagai tempat.

"Sebagai bagian dari masyarakat, kita mengapresiasi penegak hukum yang telah bertindak tegas memberantas pinjol ilegal. Namun persoalan pinjol bukanlah sekadar masalah perekonomian semata. Keberadaaan pinjol, utamanya pinjol ilegal, menjadi beban tersendiri sebagai persoalan sosial masyarakat," ucap Yudi Syamhudi Suyuti dari UN World Citizens' Initiative Campaign Indonesia, Kamis (18/11).

Kejahatan pinjol yang begitu masif akhirnya merusak tatanan psikologis masyarakat. Sebab, banyak korban berjatuhan akibat tekanan para penagih pinjol ini. Bahkan sampai ada yang harus kehilangan nyawa.

Dampak dari pinjol di masyarakat, sambung Yudi, adalah bertambahnya kemiskinan ekstrem, kasus perceraian yang tinggi, trauma dan gangguan psikologis yang berat, hingga melakukan bunuh diri dikarenakan teror dan beban pengembalian pinjaman.

"Dalam hal ini, kami mendefinisikan pinjol ilegal telah berpotensi melakukan sebuah kejahatan extraordinary crime karena mencakup tiga kejahatan besar," katanya.

Pertama, kejahatan kemanusian. Hal ini sesuai Dekalarasi HAM PBB pasal 3, di mana setiap orang berhak atas penghidupan, kebebasan dan keselamatan individu). Lalu pasal 4, yang menyebutkan "Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan, perbudakan dan perdagangan budak dalam bentuk apapun mesti dilarang:

Pun pasal 5, Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, memperoleh perlakuan atau dihukum secara tidak manusiawi atau direndahkan martabatnya.

Dituturkan Yudi, kejahatan kemanusiaan ini juga melanggar UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Azasi Manusia, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan KUHP Pasal 335 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Pasal 368 Tentang Pemerasan.

Kedua adalah kejahatan keuangan. Yaitu melanggar UU No 25 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Lau POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, dan UU No 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas UU no 7 Tahin 1992 Tentang Perbankan.

Ketiga, kejahatan terhadap keamanan bangsa dan negara, berdasarkan UU ITE No 19 Tahun 2016 Pasal 29 dan pasal 32 ayat 2 dan 3, dan UU No 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Negara, pasal 95A yakni Setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan Data Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 79 ayat (3) dan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam pasal 86 ayat (1a).

Kemudian KUHP Pasal 112 Tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara "Barang siapa dengan sengaja mengumumkan surat-surat, berita-berita atau keterangan-keterangan yang diketahuinya bahwa harus dirahasiakan untuk kepentingan negara, atau dengan sengaja memberitahukan kepada negara asing,diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Pun sama halnya dengan UU RI No 3 Tahun 2002.

Dari potensi-potensi tersebut di atas, UN World Citizens' Initiative Campaign Indonesia menilai kejahatan pinjol merupakan kejahatan yang sistematis melalui kejahatan sistem keuangan yang dapat merusak stabilitas perekonomian, stabilitas sosial, dan stabiliatas kemanan negara.

Apalagi kejahatan ini melibatkan pihak perbankan yang menjadi terminal fasilitator arus dana dari pihak debitur dan kreditur.

"Oleh karena itu, kami dari UN World Citizens' Initiative Campaign Indonesia menekankan, kejahatan keuangan harus segera diberantas hingga akar-akarnya. Karena hal ini menjadi salah satu konsen dan fokus utama kami di UN dan di berbagai lembaga/organisasi keuangan global dan civil society untuk mewujudkan green monetary sebagai salah satu dasar pencapaian SDG's 2030," tutupnya.(mr/rm)

COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: Pinjol Ilegal Kejahatan Kemanusiaan, Harus Diberantas Sampai ke Akar-akarnya
Pinjol Ilegal Kejahatan Kemanusiaan, Harus Diberantas Sampai ke Akar-akarnya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEia1NYIlUJxhL_dGK_TPUUuqg07LsSKnsRypYEQYN_OOQLkviXbOlcnCpuxu6ZJXly1_mFBpDWhfhSuTqSAiMgpz3igIfGHkWuk70DZBBxlCqLDeco-LWMYP4OAVGfPDOyrJ1Mj35ce4sY/s1600/1637276676040519-0.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEia1NYIlUJxhL_dGK_TPUUuqg07LsSKnsRypYEQYN_OOQLkviXbOlcnCpuxu6ZJXly1_mFBpDWhfhSuTqSAiMgpz3igIfGHkWuk70DZBBxlCqLDeco-LWMYP4OAVGfPDOyrJ1Mj35ce4sY/s72-c/1637276676040519-0.png
WEB
https://web.konfrontasi.com/2021/11/pinjol-ilegal-kejahatan-kemanusiaan.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2021/11/pinjol-ilegal-kejahatan-kemanusiaan.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy