ROKAN HULU-Personel Polres Rokan Hulu menangkap pria inisial DK usai melakukan pemerkosaan terhadap Z. Ibu muda itu mengalami perbuatan tak senonoh dari teman suaminya itu sejak Agustus hingga Oktober lalu.
Selain DK, polisi juga memproses tiga pria lainnya berinisial J, M dan H. Ketiganya diduga ikut merudapaksa korban secara bergantian dengan tersangka DK.
Kepala Polres Rokan Hulu Ajun Komisaris Besar Eko Wimpiyanto menjelaskan, awalnya korban hanya melaporkan satu orang. Penyidikan dilakukan, tersangka ditahan dan berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri setempat.
Belakangan, berkas ini sudah dikembalikan jaksa karena masih ada yang perlu dilengkapi. Penyidik tengah berusaha melengkapi petunjuk jaksa dengan pemeriksaan saksi tambahan.
"Kemudian korban melaporkan ada tiga orang lagi, ini laporan polisi baru pada Desember ini," kata Wimpi, Selasa (7/12/2021).
Berdasarkan keterangan korban, para pelaku mengancamnya agar tidak menceritakan kejadian ini kepada siapapun. Korban juga mengaku diancam pakai senjata api saat peristiwa memilukan itu terjadi.
"Namun dari pemeriksaan terlapor mereka tidak mengaku, ini sedang ditelusuri senjatanya seperti apa," kata Wimpi.(mr/lip6)
COMMENTS