JAKARTA - Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan alasan terkait membengkaknya dana Pemerintah Daerah (Pemda) yang disimpan di perbankan. Berdasarkan laporan, per akhir 31 Oktober 2021 simpanan pemda di perbankan mencapai Rp226,71 triliun.
"Daerah yang memiliki dana simpanan di bank yang tertinggi untuk Provinsi yaitu Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Papua dan Aceh. Kabupaten yaitu Bojonegoro, Malang. Lalu kota adalah Kota Cimahi dan Surabaya," saat konferensi pers, Senin (6/12/2021).
Fatoni mengungkapkan penyebab besarnya dana simpanan di bank jelang akhir tahun. Salah satunya, pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga di akhir tahun, kemudian adanya dana yang masuk ke Kas Daerah dari Dana Transfer DAK, DBH dan DAU tahap terakhir.
"Adanya kegiatan di OPD yang mengalami gagal lelang atau putus kontrak atau terjadi penundaan bayar (kurang bayar) karena diberikan kesempatan 50 hari kalender sampai dengan pekerjaan selesai sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Selain itu, adanya refocussing anggaran yang bersumber dari 8% DAU/DBH juga menjadi penyebab besarnya dana pemda di bank. Hal ini diperuntukan bagi penanganan covid-19.
"Sehingga kegiatan yang telah direncanakan lainnya sempat terhenti karena khawatir pagu terjadi minus," kata dia.
Fatoni menambahkan, pemda juga memiliki dana yang dicadangkan untuk mengantisipasi pendanaan kebutuhan darurat seperti bencana alam/non alam, konflik sosial dan kejadian luar biasa, termasuk keperluan mendesak Jika berkaca tahun-tahun sebelumnya, dana pemda yang tersimpan di bank berkisar diantara Rp90 sampai Rp100-an triliun di mana pada 31 Desember 2019 dana yang ada di bank sebesar Rp101,67 triliun. Sedangkan posisi pada 31 Desember 2020 hanya Rp93,96 triliun.
Meski bergitu, dia yakin bahwa pada akhir Desember ini jumlah tersebut akan berkurang. "Dana Daerah yang tersimpan di Bank cenderung menurun signifikan pada akhir Desember setiap tahun," katanya.(mr/snd)
COMMENTS