KONFRONTASI- Perombakan kabinet atau reshuffle merupakan hal prerogatif Presiden Joko Widodo. Tidak hanya soal kapan dilakukan, tapi juga soal siapa yang akan diganti.
Begitu dikatakan anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun merespon usulan Pimpinan MPR RI yang meminta Presiden Jokowi mencopot Sri Mulyani dari kursi Menteri Keuangan.
"Mengenai usulan MPR soal pergantian menteri itu sepenuhnya hak prerogatif presiden," ujar Misbakhun dilansir RMOL, Kamis (2/12).
Dikatakan Misbakhun, MPR RI tentu paham posisi hak prerogatif tersebut. Pada sisi lain, pimpinan MPR RI juga memiliki hak untuk menyampaikan pandangan.
"Presiden sebagai kepala pemerintahan punya hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan menteri, tentunya apa yang disampaikan MPR itu merupakan alasan yang dimiliki MPR untuk menyampaikan itu," terangnya.
Soal apakah permintaan MPR RI itu akan dipenuhi, lanjut legislator Partai Golkar ini, semua keputusan adalah mutlak di tangan Presiden Jokowi.
"Untuk kemudian dilaksanakan atau tidak, presiden tentu memiliki alsan dan pertimbangan sendiri," pungkasnya.(mr/rm)
COMMENTS